BUNGO, delikjambi.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan bantahan sengketa Tanah Kas Daerah (TKD) Dusun Karya Harapan Mukti yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (27/01/2026).
Saksi ahli pemetaan menyebutkan bahwa peta yang selama ini dijadikan alat bukti dan dasar putusan dalam perkara tersebut bukanlah peta yang sah, melainkan hanya berupa sketsa.
Hal itu diungkapkan oleh Denil Irwadi, S.S.T, Saksi Ahli Pemetaan yang dihadirkan oleh pihak pelawan gugatan. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dimas Aria Putra, S.H, ahli memaparkan perbedaan mendasar antara Peta Ex Trans Unit 19 Tahun 1987 dengan dokumen yang disebut peta tahun 1984 dan diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo tertanggal 6 Desember 2021, yang sebelumnya telah dijadikan barang bukti dalam putusan perkara.
Denil Irwadi yang merupakan Ahli Pemetaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menegaskan bahwa Peta Ex Trans Unit 19 Tahun 1987 yang diajukan oleh pelawan merupakan salinan resmi dari peta yang dikeluarkan Disnakertrans Provinsi Jambi dan telah memenuhi seluruh unsur keabsahan sebuah peta.
“Peta Ex Trans Unit 19 Tahun 1987 yang dihadirkan pelawan adalah salinan resmi dan sah. Unsur-unsur wajib sebuah peta semuanya terpenuhi,” tegas Denil di hadapan majelis hakim.
Sebaliknya, ahli menyatakan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh Disnakertrans Kabupaten Bungo dan dijadikan bukti dalam putusan perkara sebelumnya tidak memenuhi unsur sebagai peta.
“Dokumen itu tidak bisa disebut peta. Saya tegaskan, itu hanyalah sketsa. Unsur-unsur wajib peta tidak terpenuhi,” ujar Denil dengan tegas.
Lebih lanjut, Denil Irwadi menjelaskan bahwa sebuah peta yang sah setidaknya harus memiliki sejumlah unsur utama, di antaranya judul peta, skala, legenda, orientasi arah mata angin, sistem koordinat, sumber data, tahun pembuatan, serta instansi penerbit yang berwenang.
“Seluruh unsur tersebut, kata dia, terdapat dalam Peta Ex Trans Unit 19 Tahun 1987, namun tidak ditemukan pada dokumen yang diterbitkan Disnakertrans Kabupaten Bungo,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Khaidir, selaku tergugat yang juga merupakan ahli waris almarhum Kholik pemilik awal tanah dalam perkara ini, secara terbuka mempertanyakan kembali keabsahan bukti surat yang disebut sebagai peta dalam putusan sebelumnya. Ia meminta kejelasan dan penegasan dari ahli, mengingat apabila dokumen tersebut terbukti tidak sah, pihaknya merasa telah dirugikan selama ini.
“Kalau memang yang disebut peta itu ternyata hanya sketsa dan tidak sah, berarti selama ini kami merasa tertipu,” ujarnya di persidangan.
Terpisah, M. Ali S., selaku pelawan penggugat melalui kuasa hukumnya Mahmili, S.H.I., M.H., menyatakan pihaknya semakin optimis bahwa putusan dalam perkara sebelumnya sarat dengan kejanggalan.
Mahmili menegaskan, apabila nantinya terbukti bahwa dokumen dan peta yang dijadikan dasar putusan merupakan dokumen tidak sah atau palsu, maka hal tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 263 dan 266 kesaksian palsu
“Jika terbukti palsu, jelas ada unsur pidana. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mahmili.
Sidang lanjutan sengketa TKD Dusun Karya Harapan Mukti dijadwalkan kembali digelar pada 3 Februari 2026, dengan agenda Pemeriksaan saksi pihak terbantah.
*Dhe



