Ada Apa Polres Bungo? Sempat Diamankan, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Malah Dilepas

Bungo, delikjambi.com – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi yang terjadi pada Selasa (16/12/2025), ternyata tidak diproses secara hukum oleh Polres Bungo.

Padahal, saat itu Polsek Tanah Sepenggal Lintas sudah melakukan penindakan dengan mengamankan sejumlah mobil pelangsir BBM bersubsidi jenis solar dan 31 jerigen BMM bersubsidi jenis solar.

“Mobil dan jerigen berisi solar juga sudah kami serahkan ke penyidik Reskrim Polres Bungo untuk diproses secara hukum,” kata Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, Iptu Jalpahdi via WhatsApp, Rabu (17/12/2025).

Tak hanya Barang Bukti (BB) tersebut, bahkan petugas juga mengamankan 5 orang pelangsir BBM bersubsidi, termasuk inisial S pemilik BBM bersubsidi sekaligus pemilik gudang BBM tempat penyimpanan BBM solar.

“5 orang ini yang melansir dan yang punya BBM jenis solar bersubsidi yang punya rumah dan gudang tempat nyimpan BBM solar, sudah diserahkan ke Sat Reskrim pores bungo untuk di proses hukum, sesuai dengan UU Migas,” aku Iptu Jalpahdi.

Sementara itu, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026), mengatakan bahwa dirinya mengambil kebijakan untuk melakukan pembinaan ketimbang memproses secara hukum pelaku penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di Dusun Lubuk Landai.

“Sehubungan dengan adanya poin No.2 diatas, saya mengambil kebijakan bahwa ini adalah suatu langkah pembinaan kepada warga, supaya warga yg lainnya tidak melakukan perbuatan yg sama. Hal ini kami lakukan semata mata karena Cintanya saya kepada masyarakat bungo, karena tujuan kami melakukan penindakan bukan UNTUK MEMENJARAKAN WARGA. namun untuk membina,” terangnya via WhatsApp.

“Akan tetapi, jika kedepan masih ada yg berani melakukan penyalahgunaan BBM, saya tidak akan memberikan tolerasi lagi, bahwa siapapun yg melakukan TP Penyalahgunaan pendiatribusian BBM, maka, akan kami proses hukum Secara tuntas,” katanya.

Kata dia, kebijakan ini merupakan peringatan terakhir kepada para pelaku/pelangsir BBM. Dia juga mengingatkan kepada para pemilik SPBU se- Kabupaten Bungo agar benar-benar mendistribusikan BBM sesuai dengan ketentuan.

“Jangan ada yg melakukan pelanggaran, apalagi bekerja sama dengan para pelaku penimbun BBM untuk di salahgunakan. Ini adalah peringatan terakhir kepada para pelaku/pelangsir BBM,” tegasnya.

“Begitu juga saya ingatkan kepada para pemilik SPBU se Kab.Bungo. agar benar benar mendistribusikan BBM sesuai dengan ketentuan. Jangan ada yg melakukan pelanggaran, apalagi bekerja sama dengan para pelaku penimbun BBM untuk di salahgunakan,” timpalnya.

Sementara itu, terkait BB mobil langsir yang diamankan, Polres Bungo memberlakukan tilang khusus berlaku 3 bulan dan syarat tilang pemilik kendaraan harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

“Jika dalam waktu 3 bulan tdk dapat menunjukkan bukti kepemilikan akan kami serahkan ke pengadilan yg sdh kita komunikasikan dgn kejaksaan dan pengadilan memyesuaikan ketentuan UU yg berlaku yaitu salah satunya bisa di serahkan ke negara,” tuntasnya. (tim)