BUNGO, delikjambi com — Terkait kasus dugaan pengeroyokan dua jurnalis oleh para pelangsir minyak subsidi di SPBU 23.372.13 yang berada di jalan Lingkar Dusun (Desa) Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo tengah dikabarkan berdamai.
Kedua korban dikabarkan mencabut laporan yang mereka buat di Mapolres Bungo. Perdamaian dan pencabutan laporan ini diduga karena unsur pemaksaan. Pihak SPBU dikabarkan menekan keluarga korban dan membujuk agar korban mencabut laporannya di Mapolres Bungo.
Hal ini dubenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP M Lutfi ketika dikonfirmasi melalui pesan What’s Appnya, ia mengungkanpak bahwa saat ini memang ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak.
“Saat ini tengah memproses penghentian penyidikan. Hal itu berdasarkan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan dengan dasar perkap Kapolri Restoratif justice,” kata Lutfi, Jumat (04/06/2021).
Terpisah, praktisi hukum Provinsi Jambi Abu Djaelani menyebut jika dalam perkara ini, polres Bungo harus berhati-hati dalam mengambil sikap, karena jika salah, maka akan berakibat fatal.
Menurut Abu, kejadian pemukulan tersebut merupakan tindakan kriminal murni. Jika mengikuti undang-undang, kejadian tersebut melanggar pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tengang pengeroyokan.
“Ini merupakan delik biasa, maka apabila para pelaku dan korban telah berdamai dan mencabut laporan maka perdamaian tersebut tidak menghilangkan pidana dan proses hukum harus tetap berjalan,” kata Abu Djaelani.
Katanya, yang bisa dicabut berkasnya atau di SP3 kan itu merupakan delik aduan, dimana jika delik aduan harus ada pihak yg dirugikan atau korban yg melaporkan lansung kepada pihak yg berwajib.
“Kapolres harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini,” ungkapnya.
Alumni UIN STS Jambi ini menyebut, jika kepolisian mengambil kebijakan dengan menerapkan keadilan restoratif berdasarkan perkapolri no 6 2019, maka harus ada syarat materil dan formil. Salah satunya tidak ada lagi pihak menolak dengan dihentikan perkara tersebut atau tdak ada gejolak.
“Sementara kasus ini masih bergejolak. Masih ada masyarakat yang tidak setuju dengan penghentian kasus ini,” katanya lagi.
Reporter: Adhe