LCKI Sebut Pemkab Bungo Tidak Serius Tangani Dugaan Pelanggran PT Megasawindo

M Nur: Rapat dan Verifikasi Dinilai Belum Berujung Kepastian

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menangani dugaan permasalahan PT Mega Sawindo Perkasa (PT MSP), yang merupakan bagian dari Incasi Raya Group, mulai dipertanyakan. Pasalnya, meski persoalan tersebut telah dibawa ke sejumlah forum pembahasan lintas sektoral hingga dilakukan verifikasi lapangan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut yang konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

LCKI menilai, pemerintah daerah jangan sampai hanya sebatas menggelar rapat, melakukan koordinasi, dan turun ke lapangan, tetapi gagal menghadirkan kepastian atas persoalan yang dilaporkan. Terlebih, dugaan permasalahan yang disorot menyangkut pemanfaatan kawasan sempadan Sungai Batang Pelepat, hingga aspek perlindungan ekosistem sungai, tata ruang, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Kabid Investigasi LCKI Kabupaten Bungo, Muhamad Nur, secara tegas mempertanyakan komitmen pihak-pihak terkait, mulai dari manajemen PT MSP, Direksi Incasi Raya Group hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, LCKI telah menjalankan berbagai upaya kelembagaan, mulai dari pengumpulan informasi dan dokumentasi lapangan, penyampaian laporan, somasi, hingga komunikasi dengan pihak Humas perusahaan. Namun, upaya tersebut seharusnya diikuti dengan respons dan penyelesaian yang jelas, bukan justru menggantung tanpa kepastian.

“Persoalan ini bukan baru kemarin kami sampaikan. Berbagai tahapan sudah kami tempuh. Bahkan, pemerintah daerah sendiri telah memfasilitasi rapat lintas sektoral dan verifikasi lapangan. Pertanyaannya, setelah semua itu dilakukan, apa hasilnya? Apa tindak lanjutnya? Jangan sampai pemerintah hanya terlihat sibuk dalam rapat, tetapi tidak serius menyelesaikan substansi persoalan,” tegas M Nur, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, pada 14 September 2026 telah dilaksanakan rapat dan verifikasi lapangan yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bungo, LCKI, serta pihak perusahaan. Pembahasan kemudian berlanjut melalui Tim Terpadu pada 16 September 2026.

Namun, dalam rangkaian pembahasan tersebut, LCKI masih melihat adanya sejumlah persoalan teknis dan administratif yang membutuhkan pendalaman serius. Di antaranya terkait dasar pemetaan, kejelasan batas HGU, serta keterlibatan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

“Kalau memang sudah dilakukan verifikasi, tentu harus ada hasil yang jelas. Mana batas kawasan HGU, bagaimana status pemanfaatan sempadan sungai, bagaimana hasil pemeriksaan teknisnya, dan apa rekomendasi masing-masing OPD? Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan publik justru berlarut-larut karena tidak adanya ketegasan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan mendorong penyelesaian, LCKI memastikan persoalan PT MSP akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bungo.

Forum tersebut diharapkan menghadirkan manajemen PT MSP, Direksi Incasi Raya Group, serta seluruh OPD lintas sektoral yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Mulai dari instansi yang membidangi lingkungan hidup, tata ruang, hingga pertanahan, sehingga seluruh persoalan dapat dibedah berdasarkan kewenangan dan data teknis masing-masing.

LCKI berharap RDP tidak kembali menjadi forum formalitas yang hanya menghasilkan notulen dan dokumentasi kegiatan. Lebih dari itu, harus ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, pembagian tanggung jawab, batas waktu tindak lanjut, serta rekomendasi konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai persoalan ini terus berpindah dari satu meja rapat ke meja rapat lainnya, sementara substansi persoalannya tidak pernah benar-benar diselesaikan. Kami ingin ada keberanian pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai fungsi pengawasan pemerintah justru kehilangan makna ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan perusahaan besar,” tutup M Nur.

*Dhe