Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan Sawit Milik Rahmawati, Hasil Penyelidikan Polisi: 4 Sawit Dirusak Masuk Lahan SHM 723, Pelapor Desak Kepastian Hukum

MUARA BUNGO, delikjambi.com –Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan sawit milik Rahmawati yang berlokasi di Desa Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang diduga dilakukan oleh Sulaiman alias leman memasuki babak baru.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dari Satreskrim Polres Bungo yang diterima oleh pelapor Abdullah Tafadol, S.H., tertanggal 30 April 2026, penyelidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penelitian lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa di wilayah Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

“Hasil observasi dan analisa terhadap peta identifikasi menunjukkan adanya dugaan pengrusakan berupa tanaman sawit yang berada dalam wilayah sertifikat hak milik (SHM),” ungkap Abdullah Tafadol, S.H., saat menerangkan isi surat SP2HP.

Dikatakan Abdullah Tafadol, S.H yang juga berprofesi sebagai advokat, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan tersebut semakin memperjelas posisi objek sengketa.

“Berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN bersama Tim II Satreskrim Polres Bungo, objek pengrusakan berupa 4 batang pohon sawit dan 1 batang pohon jengkol yang dilakukan oleh terlapor terbukti masuk ke dalam wilayah SHM 723 atas nama Rahmawati,” tegas Abdullah.

Ia menilai, hasil tersebut menjadi bukti kuat yang seharusnya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Fakta di lapangan sudah sangat jelas. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut dalam penanganan perkara ini,” lanjutnya.

“Kami sangat berterimakasih kepada Satreskrim Polres Bungo, namun kami sangat berharap agar perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga memberikan rasa keadilan, baik bagi pelapor dan korban,” pungkasnya. (Dhe)