MUARA BUNGO, delikjambi.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo mulai memasuki babak persidangan. Terdakwa Waldi Adiyat, mantan anggota kepolisian, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, berlangsung dengan pengamanan ketat.
Dalam persidangan tersebut, JPU Fik Fik Zulrofik yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, membacakan secara rinci dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam surat dakwaan, Jaksa mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada sekitar November 2025, tepatnya di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kausar, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Terdakwa Waldi Adiyat diduga telah membunuh terhadap korban, Erni Yuniati, yang dikenal sebagai seorang dosen. Perbuatan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu merampas nyawa korban secara sengaja.
Tak hanya itu, dalam dakwaan juga terungkap adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban, yang semakin memperberat jerat hukum yang dihadapi.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” sebut Fik Fik dalam dakwaannya.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
*Dhe







