Jambi, delikjambi.com – Integritas Kalapas Narkotika Muara Sabak patut dipertanyakan. Pasalnya Usman Efendi alias Togok bin Sukarmin diduga bebas mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Dari pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bungo selama tahun 2025, terpantau sudah dua bandar dan juga kurir sabu dan inex yang mengaku asal barang dari Togok yang sedang menjalankan hukuman di Lapas Kelas IIB Narkotika Muara Sabak.
Dalam perkara Romi Heriyanto, terungkap bahwa beberapa paket sabu dan juga inex puluhan butir yang akan diantarkan untuk Wendi dan Ali adalah milik Togok.
“Saya cuma mengantar pesana Ali ke rumahnya di Dusun Sepunggur. Saya diprerintahkan oleh saudara Togok yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Muara Sabak,” ujar Romi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bungo.
Tak hanya dalam perkara Romi saja, nama Togok rupanya kembali disebut dalam persidangan perkara terdakwa Janter Saputra beberapa hari lalu. Meskipun mengaku belum pernah bertemu, tapi Janter menyebutkan sabu yang ia jual adalah milik Togok.
“Saya mengambil sabu dari Togok. Untuk barang biasanya diantar ke depan SMA 3 Tebo. Kalau untuk pembayaran dengan cara sistim transfer ke rekening ataupun nomor dana,” ujar Janter dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bungo.
Janter juga menyebutkan bahwa ia melakukan pemesanan sabu sebanyak 100 sampai 200 gram. Jika sudah habis, maka Janter kembali meminta pengiriman. Dalam sidang tersebut Janter juga mengaku tidak pernah bertemu dengan orang yang mengantar sabu tersebut.
“Kami tidak bertemu. Biasanya sabu tersebut ditarok di suatu tempat. Kemudian foto dan lokasi dikasih tau, baru kemudian saya mengambil sabu tersebut dan kemudian dijual kepada Agus dan Kiki,” ujar Janter.
Terkait hal ini, Hadinata Damanik salah satu praktisi hukum juga menyayangkan belum adanya pengembangan perkara tersebut sampai kepada bandar yang memasok barang yang berstatus sebagai warga binaan.
“Sejauh ini pihak kepolisiaan hanya menjadikan para bandar ini sebagai DPO saja dalam berkas perkara. Namun sayangnya tidak turut serta memproses secara hukum,” ujar Hadinata.
Menurut Hadinata, mestinya pihak kepolisian justru lebih mudah untuk melakukan pengembangan jika para bandar ini berada dalam penjara. Dari bukti transfer, polisi dapat dengan mudah mengungkap bukti transaksi.
“Tinggal tracking bukti transfer saja. Kemudian chat juga bisa dijadikan sebagai alat bukti. Intinya, ini tinggal keseriusan pihak kepolisian saja untuk mengungkap,” terangnya.
Hadinata juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Lapas Narkotika Muara Sabak. Sebagai warga binaan yang bisa dengan bebas mengendalikan narkotika, menurutnya ini jadi pertanyaan besar.
“Artinya ada akses yang dimiliki Togok ini untuk berkomunikasi dengan para pengedar ini. Apakah pihak Lapas tidak tahu tentang hal ini, atau bisa saja kita menduga ada oknum yang sengaja memberikan fasilitas,” katanya.
Terakhir, Hadinata meminta agar pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan juga pihak Lapas menindaklanjuti hal ini. Jika tidak ada tindakan, menurutnya ini akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat.
“Menurut saya integritas pihak kepolisan dan Lapas Narkotika Muara Sabak saat ini dipertanyakan. Jika masalah ini tidak ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan anggapan negatif dari masyarakat,” tutupnya.(tim)







