Wah! Tak Kunjung Disidangkan, Meiranti Sinaga Tersangka Kasus Mafia Tanah Masih Bebas Berkeliaran

Bungo, delikjambi.com — Meiranti Sinaga Pegawai BPN Bungo yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus mafia tanah oleh Polda Jambi pada 17 Januari 2025 lalu berbarengan dengan tersangka lain Imanuel Purba, hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Kabupaten Bungo.

Pantauan media ini, Meiranti terlihat sedang asik bersanda gurau dengan beberapa orang reken kerjanya di Cafe Universal Independent Hotel Bungo, pada 29 Juli 2025.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat terkait penanganan kasus mafia tanah dengan perkara pemalsuan sertifikat yang terkesan mandek atau jalan ditempat. Pasalnya penetapan 2 orang tersangka yakni Meiranti Sinaga dan Imanuel Purba ini sudah berjalan 7 Bulan, namun hingga saat ini belum juga disidangkan.

Padahal tiga tersangka sebelumnya pada kasus yang sama telah divonis bersalah oleh Hakim PN Muara Bungo. Bahkan, satu diantaranya telah bebas dari Lapas Klas IIB Muara Bungo.

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH mengatakan jika berkas dua tersangka kasus mafia tanah itu dikembalikan Jaksa Peneliti Kejati ke Penyidik Polda Jambi, dengan beberapa poin petunjuk jaksa untuk dilengkapi.

“Berkas di kembalikan dengan penyidik tanggal 10 juli 2025. Telah ada Berita Acara koordinasi ke penyidik, silahkan cek ke Polda Jambi,” kata Noly Wijaya, via WA Jumat (23/07/2025) lalu.

Terpisah, Eko Sitanggang, S.H, kuasa hukum Husor Tamba, orang yang menjadi terpidana pertama dalam kasus ini mengaku sangat kecewa dengan lambannya pelimpahan perkara kedua tersangka tersebut.

Pasalnya menurut Eko, otak dari pembuatan sertifikat tanah palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut adalah Imanuel Purba.

“Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh klien kami dalam keteranganya di BAP Polda Jambi maupun di persidangan,” ungkapnya.

“Sangat aneh dan disayangkan. Klien kami, orang yang cuma mengikuti arahan penasehat hukumnya dulu, kini malah sudah selesai dan bebas menjalani hukuman di Lapas Bungo. Sementara otaknya belum juga dilimpahkan untuk disidangkan,” Eko Sitanggang.

*Dhe