Breakingnews! Terpidana Korupsi H Ismail Ibrahim Dieksekusi ke Lapas Bungo

Bungo, delikjambi.com — Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki status hukum tetap atau inkrah, pada 17 April 2025 lalu. Kejaksaan Negeri Tebo baru melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi H Ismail Ibrahim ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Selasa 1 Juli 2025.

Kasi Intel Kejaksaan Tebo, Febrow Soeseno menyebutkan pihaknya melakukan eksekusi penahan sesuai prosedur.

“Benar hari ini kita eksekusi. H Ismail kini sudah serahkan ke Lembaga Permasyarakatan Klas II B Muara Bungo,” ujarnya Selasa sore.

Untuk diketahui, Dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menyatakan H Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1.

Ismail Ibrahim dipidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 481.757.525,17.

**Dhe