Seperti Kebal Hukum! DPO Bandar Narkoba Bungo Bebas Berkeliaran

BUNGO, delikjambi.com – Meski sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2025, Ansori (30) diduga Bandar Narkoba (BD) masih bebas berkeliaran di Bungo.

Berdasarkan pantauan media ini dilapangan, terlihat Ansori warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo ini tampak santai mengelilingi Kota Muara Bungo menggunakan mobil Pajero putih.

Bahkan, dia bersama istrinya sudah berani tampil di keramain hingga makan bersama di salah satu rumah makan di Kota Muara Bungo, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Untuk diketahui sebelumnya, Ansori ditetapkan DPO setelah berhasil kabur dari sergapan polisi pada Kamis, 10 Mei 2025 di kediamannya, Dusun Seberang Jaya.

Awalnya, polisi terlebih dahulu menangkap Rita Asmi alias Rita Binti Jamaris (ALM) (33) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di ruangan Laundry PT. KIM yang berada di RT 09, Dusun Talang Silungko, Bathin II Pelayang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu dan uang tunai Rp22.014.000.

Hasil interograsi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Ansori yang kini ditetapkan DPO.

Menanggapi DPO yang bebas berkeliaran ini, Kapolsek Bathin II Pelayang, Iptu Rabiul Fifin Ritonga mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan Ansori.

“Ya kt Sdh Lidik keberadaan nya namun info nihil Bos qu,” akunya via WhatsApp, Sabtu (31/5/2025).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra dikonfirmasi terkait DPO terduga BD Narkoba yang bebas berkeliaran tersebut mengatakan akan tetap mencari dan mengamankan Ansori, DPO BD Narkoba tersebut.

“Tetap kita cari dan mudah2an bs kita amankan,” singkatnya, Minggu (1/5/2025).

**Dhe