Wah!! Bandar Narkoba di Bungo Tak Tersentuh Hukum, Berikut Daftar Nama yang Diduga Bandar Besar

BUNGO, delikjambi.com – Ada apa dengan Polres Bungo? Meski berulang kali di informasikan melalui berbagai pemberitaan dan disebut-sebut didalam fakta persidangan terdakwa kasus narkoba, namun para bandar narkoba di Kabupaten Bungo hingga saat ini belum tersentuh.

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar kepada masyarakat maupun pemerhati lingkungan. Ada Apa dengan pihak kepolisian polres Bungo, khususnya Satuan narkoba yang ditugaskan khusus.

Berdasarkan informasi dilapangan, Bandar narkoba masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Bungo. Diketahui pusat pengendalian narkoba terbesar berada di Kecamatan Bathin II Pelayang.

Hal ini diungkapkan oleh Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Ia menyebutkan bahwa di sana terdapat sejumlah nama-nama beken bandar besar narkoba. Yakni di Dusun Peninjau dan Dusun Seberang Jaya.

“Inisial H dan AG di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang. Sementara SP dan A di Dusun Seberang Jaya. Peredaran narkoba di wilayah ini bisa sampai puluhan kilo gram,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Ia menambahkan, selain di Kecamatan Bathin II Pelayang, diduga bandar besar narkoba juga ada di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

“Kemudian ada juga Ansori yang berada di Dusun Seberang Jaya. Kini dio masih DPO polisi karena berhasil kabur saat digerebek polisi pada bulan April 2025 lalu. Ada juga TN di dusun Tanah Tumbuh,” timpalnya.

Selain di Kecamatan Bathin II Pelayang dan Tanah Tumbuh, peredaran narkotika juga marak di wilayah Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III. Dari hasil penelusuran disini juga ada tiga nama yang sering disebut sebagai bandar narkotika.

“Ada S di Dusun Manggis, ia mendapatkan barang dari D yang merupakan Napi di Lapas Bungo. Ada RB di juga di Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III. Dua nama ini entah kenapa tidak pernah tersentuh hukum,” ujar sumber.

Selain enam orang bandar tersebut, beberapa nama bandar besar yang tidak kunjung ditangkap juga disebutkan dalam fakta persidangan yang melinatkan beberapa orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Seperti Ucok Jujuhan, Rian Black yang merupakan terpidana kasus narkoba, Mat Tinggi, Wulan, dan Coik Tanjung Gedang.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, sayangnya Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra seperti berusaha untuk menghindar. Meskipun awak media sudah mencoba untuk menghubungi melalui pesan whatshap, namun ia tidak memberikan jawaban.

*Red