Terungkap Fakta Baru, Peta dan Bukti dalam Putusan Perkara Sengketa TKD Karya Harapan Mukti Diduga Tak Jelas Asal-Usulnya

Muara Bungo, delikjambi.com – Terungkap baru terkait putusan perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2022/PN Mrb, dalam sidang bantahan sengketa Tanah Kas Daerah (TKD) Dusun Karya Harapan Mukti yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Kamis (22/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dimas Aria Putra, S.H. tersebut menghadirkan saksi jual beli serta peta Ex Trans Unit 19 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Jambi,pada tahun 1987. Bukti ini dihadirkan oleh pihak penggugat guna membantah dasar pertimbangan putusan sebelumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Mahmili, S.H.I., M.H., penggugat M. Ali. S menegaskan bahwa peta yang dihadirkan dalam sidang bantahan ini diduga berbeda dengan peta yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Diduga Perbedaan tersebut, menurutnya, memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan asal-usul dokumen yang sebelumnya dijadikan alat bukti.

“Peta yang kami hadirkan hari ini, diduga berbeda dengan peta yang menjadi dasar putusan. Kami juga menduga asal-usul peta yang digunakan sebelumnya tidak ada satu pun keterangan saksi yang menguatkan keabsahannya,” ujar Mahmili usai persidangan.

Tak hanya soal peta, Mahmili juga menyoroti sejumlah alat bukti lain yang dinilainya sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan, bukti P4 dan P12 dalam perkara tersebut diduga bersumber dari surat yang sama, yakni surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo tertanggal 6 Desember 2021.

“Kami menemukan bahwa P4 dan P12 berasal dari surat yang sama. Selain itu, dalam bukti P3 berupa peta rancang kavling tahun 1984, majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci sumber peta tersebut berasal dari mana,” tegasnya.

Mahmili juga menilai, hakim yang memutus perkara sebelumnya diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasalnya, surat nomor 595/354/Trans/2021 yang diajukan dalam persidangan sebelumnya, menurutnya, hanya bersifat rekomendasi, namun diduga dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas TKD Dusun Karya Harapan Mukti.

“Ini menjadi kejanggalan serius bagi kami. Surat tersebut jelas tidak memiliki kepastian hukum. Sangat berbahaya jika surat rekomendasi dari Disnakertrans Bungo dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah,” ungkap Mahmili.

Atas dugaan kejanggalan dan pelanggaran tersebut, pihak penggugat mengaku telah menempuh langkah hukum lanjutan. Mahmili menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 40/Pdt.G/2022/PN Mrb ke Komisi Yudisial RI pada 19 Januari 2026, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, ditegaskan bahwa pengadilan yang mandiri, netral, transparan, akuntabel, dan berwibawa adalah syarat mutlak negara hukum. Kepastian dan keadilan hukum tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.

Sementara itu, sidang lanjutan sengketa TKD Dusun Karya Harapan Mukti dijadwalkan kembali digelar pada 27 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak penggugat.

*Dhe