Bungo, delikjambi.com – Harmain dan Anes yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut terima setoran penjualan narkoba, hal ini terungkap dalam fakta persidangan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Boni Arlianto, yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Bungo, Senin (24/11/2025).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dyah Devina Maya Ganindra, S.H, beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa ini sembat mengundang amarah majelis, pasalnya terdakwa Boni tereksan berbelit-belit dalam penyampaian keteranganya, bahkan banyak keterangan berbeda dengan berkas BAP terdakwa.
Dalam keterangannya Boni mengaku jika dirinya diberikan narkoba jenis sabu sebanyak 25 gram oleh Harmain, selanjutnya terdakwa diperintahkan oleh Harmain untuk membaginya menjadi 200 paket sebelum diedarkan.
“Benar, saya mendapatkan narkoba ada 2 kali dari harmain, yang pertama 10 ji dan yang kedua 25 ji. Untuk yang kedua saya bagi-bagi peket sabu itu menjadi 200 paket, saya jual dengan harga 100ribu hingga 150ribu perpaketnya,” ungkap Terdakwa Boni dalam keterangannya dalam persidangan, Senin (24/11/2025).
Ketika Majelis Hakim bertanya kemana terdakwa menyetorkan hasil penjualan barang haram tersebut, terdawa Boni menyebut dirinya memberikan kepada Harmain.
“Saya langsung menyetorkannya kepada Harmain, ada yang secara langsung dan adapula melalui transfer,” sebut terdakwa.
Selanjutnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H, bertanya apa kaitannya Anes yang disebutkan terdakwa dalam keterangannya saat di BAP, terdakwa mengungkapkan bahwa Anes merupakan rekan dari Harmain, dan dirinya mengaku pernah mentransfer kerekening atas nama Anes tersebut.
“Y saya tau, waktu itu saya juga pernah disuruh menyetor hasil penjualan sabu dengan mentransfer kerekening Anes,” ungkap Boni.
Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Senin (1/12/2024) dengan agenda tuntutan dari JPU.
Untuk diketahui sebelumnya, terdakwa Boni Arlianto alias Boni Bin Hasim ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bungk pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya dirinya menerima 5 kantong plastic yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 25 gram dengan kesepakatan harga senilai Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah), oleh Harmain.
Selanjutnya, dalam perkara Boni Arlianto dengan nomor perkara 303/Pid.Sus/2025/PN Mrb, Harmain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara untuk Anes sudah lebih dulu ditetapkan DPO dalam perkara narkotika dengan terdakwa terdakwa Suparmin alias PEEM bin Sutarno dengan nomor perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Mrb.
**







