BUNGO, delikjambi.com – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang sengketa tanah antara Dusun Karya Harapan Mukti dengan M Ali. S yang dipimpin oleh ketua majelis, Dimas Aria Putra, S.H di Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang tersebut Syafrudin dari bagian aset Pemda Bungo selaku saksi yang dihadirkan oleh penggugat menyebutkan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) milik Dusun Karya Harapan Mukti bertempat di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
“Dari data aset yang kami miliki, tanah TKD Karya Harapan Mukti tersebut ada di Limbur, jadi objek yang disengketakan saat ini bukanlah TKD sebagaimana yang tercatat,” ujar Syafrudin.
Dalam kesaksiannya Syafrudin juga menjelaskan bahwa satu Dusun hanya memiliki satu TKD. Dalam sidang tersebut Syafrudin juga memperlihatkan secara langsung sertifikat TKD Karya Harapan Mukti serta rekapitulasi tanah kas daerah kabupaten Bungo kecamatan Pelepat ilir, berjumlah 21 TKD 6 berada di tuo lubuk mengkuang, 1 tuo limbur mengkuang,14 sisanya berada di desa kecamatan Pelepat ilir,pada majelis hakim.
“Ini sertifikatnya saya bawa langsung. Namun memang ada sedikit kesalahan dalam penulisan sertifikat dimana Karya Harapan Mukti ditulis Karya Harapan Bakti. Nanti akan kita minta surat keterangan dengan Badan Pertanahan Negara terkait hal ini,” ujar Syafrudin.
Selain Syafrudin, H Hasim Ayub yang merupakan mantan anggota DPRD Bungo juga turut memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Dalam kesaksiannya Hasim menyebutkan bahwa permasalahan tersebut sudah pernah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo.
“Jadi sengketa ini 14 tahun lalu sudah kami selesaikan bersama di kantor Camat Pelepat Ilir. Kesepakatannya tanah seluas 10 hektar ini dibagi dua. Setengah untuk dusun, setengah untuk pemilik sebelumnya yakni Khalik,” ujar Hasim Ayub.
Hasim juga menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya milik Khalik warga Dusun Danau yang diperoleh dari tebang tebas. Namun, setelah wilayah tersebut masuk dalam wilayah transmigrasi, maka pihak warga Dusun karya harapan Mukti yaitu Bapak suhadak melakukan penanaman sawit mengakui tanah tersebut adalah TKD.
“Dari kesaksian warga Dusun Danau kala itu memang tanah tersebut milik Khalik. Kemudian tanah tersebut ditanam sawit oleh warga Dusun karya harapan Mukti bernama suhadak seluas 5 hektar. Hal itulah yang menjadi awal konflik,” jelasnya.
Setelah dilakukan mediasi dengan waktu yang cukup panjang, lanjut Hasim, maka disepakati bersama tanah tersebut dibagi dua. Empat hektar yang sudah ditanami sawit tambah satu hektar yang dijadikan lapangan bola jadi milik Dusun karya harapan Mukti
“Sementara empat hektar tanah kosong ditambah satu hektar yang sudah ditanami sawit menjadi milik Khalik. Itu kesepakatan yang kita bikin kala itu. Saya turut menandatangani surat kesepakatan selaku ketua komisi II DPRD Bungo,” terang Hasim
Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi, akhirya sidang ditutup. Sidang akan kembali digelar pekan depan masih dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.
*Dhe



