Bungo, delikjambi.com — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty terpaksa ditunda. Sidang yang digelar pada Senin (1/12/2024) itu tak dapat dilanjutkan karena saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Ketidakhadiran beberapa saksi untuk kesekian kalinya membuat Ketua Majelis Hakim, Sahida Ariyani, S.H, geram. Di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak akan menoleransi mangkirnya saksi secara berulang. Majelispun memutuskan akan mengeluarkan surat penetapan panggilan paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif.
“Jika Saksi sudah tiga kali dipanggil, tetapi tetap tidak hadir, kami Majelis akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa,” tegas Sahida di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra tersebut, JPU Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H, dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi, yaitu Husor Tamba, Liliwati, Irvan Doules, Agus, dan Abdullah.
“Ada tiga saksi utama yakni Husor Tamba, Liliwati, dan Irvan Doules untuk sidang selanjutnya telah tercatat tiga kali mangkir dari panggilan resmi. Sesuai perintah Majelis Hakim, jika pada persidangan selanjutnya ketiganya masih tidak hadir, maka kami akan melakukan pemanggilan paksa sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, sidang akan kembali digelar pada Kamis (4/12/2025) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari JPU.
**







