Ratusan Botol Miras yang Diamankan di “ZEUS” Diduga Dikembalikan, Berikut Tanggapan Kasat Pol PP dan Ketua DPRD Bungo

Bungo, delikjambi.com – Polemik penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo kembali mencuat. Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang sebelumnya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) saat razia di tempat hiburan malam “Zeus” beberapa waktu lalu, dikabarkan telah dilepas atau dikembalikan kepada pihak pengelola.

Informasi yang beredar tersebut menjadi tanda tanya besar publik, pasalnya, barang bukti yang seharusnya menjadi dasar tindak lanjut penegakan perda. Namun, bukannya diproses sesuai aturan, miras ilegal itu justru dikabarkan “hilang arah.”

“Informasinya semua tangkapan miras dari zeus kemaren sudah dilepas bang, soalnya dak ada lagi barang tu di Mall Pelayanan Publik tu. Entah apa kesepakatan yang dibuat, yang jelas kabarnya memang ada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, sayo dak tau ap?,” ungkap sumber media ini.

Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya hanya diajak oleh DPR untuk mendampingi sidak ditempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bungo. Selanjutnya, barang bukti ratusan miras yang diamankan titipkan kepada pihak PTSP di Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Itu kan sidak dewan dindo, kitokan diajak, macam mano tindakan selanjutnya, ya tergantung dewanla. Kami statusnya hanya mendampingin,” ungkap Khaidir Yusuf, saat dikonfirmasi melalui telfon WhatsApp, Selasa (09/09/2025).

Saat ditanya terkait proses lebih lanjut terkait barang bukti, Khaidir Yusuf mengatakan jika hingga saat ini masih menunggu keputusan dari dewan yang melakukan sidak, karena penguasaan atau tindakan lanjutnya ada di dewan tersebut.

“Kami hanya mendampingi, dia (dewan,red) yang ngajak kito bukan kito yang pergi dewek. Kami masih menunggu, soal tindak lanjut dan keputusan akhir terkait miras itu, menjadi ranah DPRD,” ujar Khaidir Yusuf.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, justru balik menyebut bahwa seluruh kewenangan ada pada Pol PP sebagai penegak perda. DPRD, kata dia, hanya sebatas fungsi pengawasan dan tidak pernah memberikan instruksi agar barang bukti miras tersebut dikembalikan.

“Seharunya OPD terkait malu dengan kami mengajak untuk sidak itu. Kami tidak punya wewenang untuk memproses lebih lanjut terkait barang bukti yang kita amankan saat sidak beberapa waktu lalu. Itu jelas tugas eksekutif, khususnya Pol PP,” tegas Adani.

Saling lempar pernyataan antara Pol PP dan DPRD ini kian menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada “main mata” dalam penanganan kasus Zeus. Pasalnya, razia besar-besaran yang sempat mendapat apresiasi publik, kini justru dipandang mencederai kepercayaan lantaran barang bukti yang semestinya diamankan malah dikabarkan kembali ke tangan pemilik.

Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk mengklarifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian miras tersebut jika memang benar.

“Kalau benar dikembalikan, ini sama saja melecehkan perda dan membiarkan praktik ilegal terus berlangsung. Penegakan hukum harus transparan, jangan sampai masyarakat menilai ada permainan di balik layar,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

*Dhe