MERANGIN, delikjambi.com – Jajaran polisi sektor (Polsek) Masurai kembali amankan pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok jual beli laham perkebunan di Desa Muaro Pangi, kecamatan lembah masurai, kabupaten Merangin.
Pelaku yakini Ali Masir (58) warga desa muaro pangi kecamatan lembah maaurai, kabupaten merangin ini diciduk polisi karna melakukan penipuan yang berkedok jual Beli lahan.
Pada Selasa (19/10) lalu, dirinya dan korban melakukan transaksi jual beli tanah yang berbentuk rumah panggung milik pelaku, dengan kesepakatan dengan korban menjual seharga Rp. 20.000.000,-.
Setelah sepakat dengan nominal harga tersebut, korban pun membayar dengan kesepakatan yang telah di setujui oleh korban ke pelaku, Sedangkan rumah dan sebidang tanah belum juga diberikan ke korban oleh pelaku, dengan alasan Kakak beradik dari pelaku belum setuju, sedangkan uang yang telah di sepakati oleh korban dan oelau telah di terima.
Merasa di tipu oleh pelaku, Korban lalu melaporkan pelaku ke mapolsek masurai dengan tuduhan penipuan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-11/HI/2020/Jambi/Res Merangin /Sek. Lembah Masurai tanggal 09 Maret 2020.
Kapolsek Masurai Iptu Sitepu S. H Mengatakan bahwa pelaku Penipuan sudah di amankan unit reskrim polsek masurai untuk di tindak lanjuti oleh Pihak kepolisian.
“Iya pelaku sudah kita amankan, pelaku skrang di proses hukum yang berlaku, “Kata Kapolsek saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp pribadinya, Kamis (12/03).
Red