Lagi, Polisi Hanya Tangkap Kaki Tangan Safar Terduga Bandar Narkoba di Bungo

Muara Bungo, delikjambi.com – Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap M. Frand Falefi (28) warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat (13/6/2025).

Kaki tangan dari diduga Bandar Narkoba bernama Safar itu, diamankan bersama dua tersangka lainnya di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Mereka adalah Alfanjii (29) warga Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo dan Hendriyanto (47) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah dompet emas warna hitam dan 1 buah plastik klip yang berisi 1 buah plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, 10 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip yang berisi plastik-plastik klip kosong, 1 unit Hp merk Vivo warna rosegold, dan uang senilai Rp19.880.000.

Informasinya, penangkapan tiga pelaku tindsk pidana narkotika  jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Kampung Lereng.

Dari sana, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian di Dusun Kampung Lereng. Kemudian pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan BB berupa 1 buah dompet emas warna hitam yang berisi 1 buah plastik klip yang berisi 1 buah plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku M. Frand Falefi dan 10 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas kursi.

Penggeledahan terhadap para pelaku disaksikan oleh warga setempat dan Ketua RT. Selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres bungo mengumpulkan BB yang ditemukan dan membawa diduga pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku M. Frand Falefi, dia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Safar di Dusun Lubuk Tenam. Dia dikasih sebanyak 10 gram, seharga Rp.6.800.000.

M. Frand Falefi mendapatkan barang tersebut dengan metode sistem kerja (habis terjual barulah disetorkan kepada Safar). Juga berkomunikasi kepada Safar menggunakan Hp seluler.

Untuk menjerat pelaku, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 15 tahun penjara.

Paur Humas Polres Bungo, AKP M. Noer membenarkan penangkapan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini. Kata dia, pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Bungo.

Terkait status hukum Safar, AKP M. Noer mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan setelah hasil penyidikan selesai.

“Nanti hsl penyidikan akan disampaikan krn baru td mlm. Krn terbit DPO jika sdh memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tsk,” katanya via WhatsApp, Sabtu (14/6/2025). (skm)