TEBO, delikjambi.com — Terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan padang lamo Kabupaten Tebo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menetapkan 3 orang tersangka, Kamis (14/04/2022).
Adapun ketiga orang tersebut yakni, H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji dalam Press Releasnya pada kamis (14/04/2022). Ia mengtakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan padang lamo fiktif sebesar 7,3 M CV,” ungkap Dinar Kripsiaji, dalam Press Releasnya, Kamis (14/04/2022).
Dikatakan Dinas Kripsiaji, saat ini pihaknya akan menaikan prosesnya ketahap penyidikan dan akan memeriksa yang dimulai dari anggran tahun 2019. Selanjutnya, untuk mengetahui kerugian Negara yang ditimbulkan pihaknya masih menunggu penghitungan BPKP.
“Untuk ketiga tersangka belum kita lakukan penahan, kita masih menunggu yang bersangkutan koperatif, jika nanti tidak koperatif akan dijemput paksa” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
(Adhe)