DPRD Bungo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

BUNGO, delikjambi.com – DPRD Kabupaten Bungo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD di Gedung DPRD Bungo, pada Jumat (19/9/2025),

Dedet Jumico dari Fraksi Gerindra mewakili seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 dengan sejumlah catatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Muhamad Adani menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dimana pengambilan keputusan perubahan APBD harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani dan dihadiri Bupati Bungo H. Dedy Putra bersama Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, unsur Forkopimda, anggota DPRD, OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya. (adv)

*Dhe