BUNGO, delikjambi.com – Oknum pegawai di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo diduga memanipulasi dokumen pencairan anggaran proyek pemindahan sarana panjat tebing pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bungo.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala BPKAD Bungo, M. Rachmat menyebutkan bahwa dari Dinas Perkim menyodorkan berkas lengkap dengan dokumentasinya untuk pencairan 100 persen anggaran proyek pemindahan sarana panjat tebing, padahal proyek tersebut belum selesai dikerjakan.
“Jadi saya sudah tanya dengan si Eko selaku verifikator. Kalau yang menandatangai SP2D itu ibu Atin, Kabid Perbendaharaan. Berkas yang diajukan proyek tersebut dinyatakan sudah selesai 100 persen,” ujar M. Rachmat (20/1/2026).
Rachmat menyebutkan bahwa pihaknya memang tidak melakukan pengecekan apakah proyek tersebut memang sudah selesai atau belum. Namun demikian pihaknya tetap membuat surat tanggungjawab mutlak dari Dinas Perkim.
“Jadi kita cairkan berdasarkan dokumen yang ada. Jika berkas mereka menyatakan sudah selesai, maka kita cairkan sepenuhnya. Sebab kalau kami turun cek fisik APBD 2025, butuh waktu dua tahun baru selesai. Namun tetap pakai surat tanggungjawab mutlak,” jelasnya.
Dijelaskan Rachmat, anggaran proyek swakelola ini dicairkan secara bertahap. Pencairan dimulai dari Maret tahun 2025 sampai akhir pencairan 100 persen pada 19 Desember 2025 lalu.
“Kalau berkas mereka masuknya tanggal 17 Desember 2025. Namun, kita melakukan proses pencairan pada 19 Desember 2025. Kami baru tahu dari pemberitaan bahwa proyek tersebut baru kemarin selesai,” tutupnya.
Sementara, mantan Kepala Dinas Perkim Bungo, Redawati menyebutkan bahwa sebelumnya ia juga tidak mengetahui bahwa saat pencairan 100 persen anggaran, ternyata proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.
“Jadi laporan yang saya dapat saat pengajuan SPM proyek tersebut disebutkan sudah selesai oleh bahwahan saya. Ternyata ini yang terjadi. Saya juga lalai karena hanya percaya laporan tanpa turun lebih dulu untuk memastikan,” ujar Redawati.
Reda juga mengakui, jika pada Desember 2025 lalu proyek tersebut belum selesai mestinya anggaran tidak dicairkan 100 persen. Namun, dibayar sesuai pengerjaan yang selesai saat itu.
“Karna ini proyek swakelola, jadi harusnya akhir tahun kemarin diputus dulu dan dicairkan sesuai pengerjaan. Kemudian, baru dianggarkan kembali tahun berikutnya untuk penyelesaian,” terangnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Eko Sitanggang, SH menyebutkan jika pencairan anggaran proyek 100 persen sementara pekerjaan belum selesai termasuk tindak pidana korupsi. Tindakan ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat merugikan keuangan negara, meskipun prosedur administrasinya dibuat seolah-olah sah.
“Pembayaran penuh (100%) padahal pekerjaan belum selesai merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Eko Sitanggang.
Eko menjelaskan seringkali, pencairan ini dibarengi dengan pemalsuan dokumen, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang ditandatangani padahal fisik bangunan belum rampung.
“Meskipun kontraktor mungkin berjanji menyelesaikan sisa pekerjaan, secara hukum, pencairan penuh sebelum waktunya telah memenuhi unsur kerugian negara secara formil karena uang negara telah keluar tanpa prestasi yang sepadan,” jelasnya.
Kata Eko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa, pembayaran harus disesuaikan dengan progres fisik. Jika proyek belum selesai pada akhir tahun anggaran, pembayaran seharusnya hanya dilakukan sesuai presentase fisik, sisanya diputus kontrak atau masuk denda keterlambatan,” tutupnya. (Tim)



