Diduga Lagi Bersama Wanita Lain, Kadis Bun Nak Tanjab Barat, dilabrak Istri

KualaTungkal, delikjambi.com – Meski belum tersebar luas di Medsos. Namun rekaman  video, yang diduga kuat merupakan video  langsung dari sang istri sah saat memergoki suaminya bersama wanita lain di sebuah rumah.Sempat menjadi perbincangan yang hangat.

Pasalnya, yang dipergoki oleh istrinya ini adalah seorang Oknum Kepala OPD Tanjab Barat yang berinisial DIP. Dalam rekaman yang berdurasi sekitar empat puluh dua menit itu. Terlihat sang istri sambil marah marah mendatangi sebuah rumah sambil merekam.

Dengan nada terkesan marah terucap kata “Kurang aja, kau di sini, kau  tidak balek tadi malam,” saat memergoki sang suami yang tengah duduk bersama seorang wanita berkaos hitam dan bercelana pendek putih, bersama denga seorang balita. Bahkan dan video lainnya terlihat aparat kepolisian juga berada di TKP. Hanya saja belum diketahui secara pasti kapan dan di mana rekaman video ini diambil.

R. Gatot Suwarso  Kadis BKPSDM Tanjab Barat saat akan dikonfirmasi via pesan singkat Aplikasi WA. Dirinya terkesan enggan memberikan komentar lebih lanjut.  Dirinya melemparkan masalah ini ke Inspektorat. Meskipun pihaknya memiliki kewenangan akan disiplin terhadap ASN. Terlebih jika oknum ini Adalah seorang Pejabat Sekelas Kepala OPD (Kepala Dinas). Tentunya ini akan menjadi presendsial yang buruk bagi kepemimpinan Bupati Tanjab Barat, yang nota bene seorang ustad dan haji.

“Sebaiknya ke Inspektorat dulu. Karena pengaduan pengaduan terhadap ASN, nanti yang menindaklanjutinya Inspektorat. Hasilnya (terbukti atau tidak) baru BKPSDM yang akan menindaklanjuti tekom dari Inspektorat. Temui pak Encep baru setelah itu temui saya,,”singkatnya baru baru ini.

Sementara, Encep Jarkasi Inspektur Tanjab Barat saat dihubungia telepon selulernya (4/4/2023). Melalu pesan singkat, dirinya menuturkan saat ini masih ada kesibukan dan Belum bisa ketemu langsung.

‘Saya masih ada agenda rapat dan kegiatan. Coba nanti Senin kita ketemu di kantor saya,”pungkasnya singkat (Reza).