JAMBI, delikjambi.com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, angkat bicara terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama kader Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara (AA).
Dalam LHP BPK, Ade Asmara disebut telah mencairkan dana reses Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp106.941.000, meski tidak melaksanakan kegiatan Reses I, Reses II, maupun Reses IIIsebagaimana menjadi kewajiban anggota legislatif.
Menanggapi temuan tersebut, Herman Khaeron menegaskan Partai Demokrat tidak akan menutup mata apabila memang ditemukan bukti yang kuat. Namun, ia meminta persoalan itu tidak digiring menjadi opini maupun fitnah tanpa dasar.
“Saya tidak ingin jadi isu, saya tidak ingin jadi rumor, saya tidak ingin menjadi hoaks. Silakan saja kalau memang ada bukti-buktinya,” ujar Herman Khaeron usai membuka Musda V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi di Aston Hotel, Minggu (12/7/2026).
Herman yang juga merupakan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RImengatakan Partai Demokrat memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan kadernya.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses melalui instrumen partai, termasuk Badan Kehormatan, apabila didukung bukti yang memadai.
“Saya juga bagian dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. Silakan disampaikan saja nanti. Kalau benar, kami akan memproses sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, sebelumnya juga memastikan pihaknya akan memanggil Ade Asmara untuk dimintai klarifikasi atas temuan BPK tersebut.
Namun, kata Fauzi, pemanggilan belum dapat dilakukan karena seluruh jajaran DPD masih fokus menyukseskan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
“Setelah Musda selesai, akan kita lakukan pemanggilan,” ujar Fauzi.
Kasus ini sendiri telah memasuki ranah hukum. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK) yang dipimpin Prabowo M.Rresmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 9 Juli 2026.
Prabowo menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata. Menurutnya, temuan BPK justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
“Kami meminta Kejaksaan mengusut Ade Asmara. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, yang bersangkutan tidak melaksanakan Reses I hingga III, namun tetap mencairkan dana kegiatan maupun tunjangan reses,” kata Prabowo.
Ia menambahkan, apabila temuan BPK tersebut terbukti benar, maka terdapat dugaan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam pencairan anggaran.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tetap dapat berjalan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.” Pungkasnya.
*Dhe






