Dilaporkan Kasus Dugaan Pengerusakan Kebun, Amin Nekat Maju Pilrio Tanjung Menanti

BUNGO, DAERAH, JAMBI96 Dilihat

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Dinamika Pemilihan Rio (Pilrio) Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, mulai memanas. Dari empat nama yang mendaftar sebagai calon Rio, salah satunya diketahui berstatus terlapor dalam kasus dugaan pengerusakan kebun dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Keempat bakal calon Rio yang telah mendaftar yakni Rahman, Karim, Rahmin alias Amin, dan Mega. Namun, nama Rahmin alias Amin menjadi sorotan masyarakat lantaran tengah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengerusakan kebun sawit milik warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amin dilaporkan oleh Sajidin ke Polres Bungo dengan nomor laporan: STTP/175/IV/2026/SPKT/Res Bungo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerusakan kebun sawit akibat aktivitas PETI yang diduga dikelola oleh Amin di wilayah sekitar Taman Babusik Ayik.

Sajidin selaku pelapor mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menyebut sejumlah tanaman sawit miliknya rusak akibat alat berat dan aktivitas tambang yang masuk ke area kebun.

“Saya sudah laporkan Amin ke polisi. PETI milik Amin sudah merusak kebun sawit saya. Saya berharap polisi segera memproses laporan saya dan menindak aktivitas tambang ilegal itu,” ujar Sajidin kepada wartawan.

Menurut Sajidin, laporan tersebut dibuat karena dirinya merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, AS salah seorang warga Dusun Tanjung Menanti sangat menyayangkan sikap Amin, pasalnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Amin justru ikut mencalonkan diri sebagai calon Rio atau kepala desa.

“Bagaimana mau memimpin masyarakat kalau dirinya sendiri sedang dilaporkan atas dugaan pengerusakan kebun dan dikaitkan dengan aktivitas PETI. Masyarakat tentu ingin pemimpin yang bersih dan memberi contoh baik,” ujar AS salah seorang warga.

Tak hanya itu, Amin juga diduga memiliki usaha ilegal yang selama ini diduga berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Amin diduga menjadi penadah emas hasil PETI di wilayah Bathin II Babeko dan sekitarnya. Bahkan rumah Amin di Dusun Tanjung Menanti diduga dijadikan tempat transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal sekaligus lokasi pembakaran emas.

“Amin ini juga diduga penadah emas hasil PETI. Rumahnya dijadikan tempat jual beli emas dan tempat pembakaran. Aktivitas itu sudah lama disebut-sebut warga,” pungkasnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui tlfn seluler, Amin mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui dilaporkan ke polisi oleh Sahidin.

“Iya saya tahu, asalkan jangan malaikat maut saja yang melaporkan saya,” ujar Amin dengan nada angkuh.

(Tim)