Excavator BB PETI Dijemput Tengah Malam, Praktisi Hukum Desak Polres Bungo Buka-bukaan

Bungo, delikjambi.com — MUARA BUNGO – Penyerahan excavator barang bukti (BB) kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dijemput Polda Riau tengah malam, harus transparan. Hal ini dikatakan oleh praktisi hukum Eko Sitanggang, S.H.

Menurut Eko, pihak Polres Bungo harus menunjukan kepada publik melalui media dokumen yang menjadi dasar oleh Polres Bungo untuk melakukan penyerahan excavator tersebut kepada Ditkrimsus Polda Riau.

“Ini harus dijelaskan. Jika tidak, maka bisa saja timbul anggapan negatif dari masyarakat kepada Polres Bungo,” ujar Eko Sitanggang.

Jika benar excavator tersebut benar BB kasus fidusia yang tengah ditangani oleh Ditkrimsus Polda Riau, kata Eko pihak Polres Bungo sebaiknya menyampaikan nomor perkaranya.

“Sebaiknya tunjukkan nomor perkaranya. Mana SPDP nya. Zaman sekarang sudah canggih. Biar masyarakat mengakses sendiri apakah benar nomor perkara tersebut tengah ditangani oleh Polda Riau,” ujar Eko.

Jika tidak dibuka ke publik, lanjut Eko, bisa saja masyarakat beranggapan bahwa alat berat kasus PETI di wilayah Kabupaten Bungo tersebut dilepaskan oleh pihak Polres Bungo tak sesuai prosedur hukum.

“Menurut saya sebaiknya Polres Bungo fokus mencari pelakunya agar kasus tersebut bisa lanjut. Terkait status alat, nanti biar Pengadilan yang menentukan dirampas atau dikembaliakan,” kata Eko.

Dikatakan Eko, jika sudah heboh seperti ini mestinya Polres Bungo mengadakan koferensi pers. Bukannya memberikan press release yang dimana wartawan hanya dusuguhi narasi jadi.

“Mestinya diadakan koferensi pers biar jelas. Jadi jika ada hal yang dianggap ganjil oleh awak media bisa langsung ditanyakan. Begitu juga dengan dokumennya jika ada bisa diperlihatkan,” tutup Eko.(tim)