BUNGO, delikjambi.com – Pengadilan Negeri (PN) Bungo kembali menggelar sidang bantahan gugatan sengketa Tanah Kas Daerah (TKD) Dusun Karya Harapan Mukti, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Selasa (03/02/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dimas Aria Putra, S.H tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak terlawan. Namun dalam persidangan, pihak terlawan dari Dusun Karya Harapan Mukti tidak dapat menghadirkan saksi sebagaimana dijadwalkan. Kondisi ini diduga terjadi setelah sebelumnya pihak pelawan menghadirkan keterangan ahli pemetaan yang mengungkap fakta penting terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya.
Ahli pemetaan menyatakan bahwa peta yang sebelumnya dijadikan alat bukti serta dasar pertimbangan dalam putusan sengketa bukanlah peta resmi yang sah, melainkan hanya berupa sketsa. Fakta tersebut menjadi salah satu poin utama yang disoroti pihak pelawan dalam sidang bantahan gugatan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum pelawan, Mahmili, S.H, MH,mewakili M. Ali S., menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bantahan gugatan perkara Nomor: 25/Pdt.Bth/2025/PN.Mrb, sertifikat tanah TKD Desa Karya Harapan Mukti yang dinyatakan benar melalui bukti surat P-4 merupakan bukti sah milik pelawan. Ia menyebutkan bahwa dalam perkara sebelumnya, yakni Nomor: 40/Pdt.G/2022/PN.Mrb, barang bukti yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dinilai tidak jelas dan bersifat non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.
“Barang bukti P-4 dan P-12 memiliki ketidakjelasan secara yuridis maupun teknis, terutama terkait batas-batas tanah yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 40/Pdt.G/2022/PN.Mrb tanggal 15 Mei 2023 tidak dapat dilaksanakan,” ujar Mahmili saat di wawancara.
Selain itu, ia juga menyoroti bukti P-10 berupa Peta Rancang Kavling Unit 19 Desa Karya Harapan Mukti tahun 1987 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Menurutnya, bukti tersebut telah membuktikan bahwa dokumen P-3 yang sebelumnya dijadikan dasar dalam putusan perkara lama hanyalah sketsa, bukan peta resmi.
“Berdasarkan keterangan ahli, dokumen yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya bukanlah peta, melainkan hanya sketsa. Hal ini tidak memberikan kepastian hukum dan sangat merugikan pihak pelawan, sehingga putusan tersebut tidak layak untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak pelawan meminta majelis hakim membatalkan Surat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN.Mrb tanggal 6 Februari 2025 jo Nomor: 40/Pdt.G/2022/PN.Mrb tanggal 15 Mei 2023 jo Nomor: 69/PDT/2023/PT JMB tanggal 20 Juli 2023 jo Nomor: 694 K/PDT/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang telah dilaksanakan pada 20 November 2025, karena dinilai batal demi hukum.
Mahmili juga menilai bahwa keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pihak pelawan sebelumnya memiliki kesesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga semakin memperkuat dalil bantahan gugatan yang diajukan.
Lebih lanjut, pihak pelawan menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas sebidang tanah kebun sawit seluas 2,3 hektare berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 16 Juli 2022. Tanah tersebut berada di wilayah hukum Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, lengkap dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan.
“Sidang bantahan gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan alat bukti yang menjadi dasar putusan sebelumnya, sekaligus berpotensi menentukan arah akhir sengketa TKD yang telah bergulir cukup panjang di Pengadilan Negeri Muara Bungo.” Pungkasnya.
*Dhe







