JAMBI, delikjambi.com — Ridho Santoso, S.H selaku kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Sujatmoko, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap clientnya belum memenuhi rasa keadilan.
Meskipun mejelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 tahun, namun pihaknya menganggap hukuman tersebut masih lebih tinggi dari yang diharapkannya. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan.
“Karena dalam fakta persidangan, klien kami Sujatmoko tidak menerima keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan pupuk tersebut,” ujar advokat Ridho Santoso,S.H.
Selain itu, Ridho juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan lebih luas terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pasalnya, dari temuan di persidangan, kasus yang menjerat kliennya hanya terjadi di satu kecamatan.
“Saya berharap ada penyidikan lanjutan dari APH terkait pupuk ini, karena hanya satu kecamatan yang terlibat. Apakah kecamatan lain tidak terindikasi, bagaimana dengan pimpinan yang ikut dalam menyetujui surat menyurat? Ini tentu perlu dikaji lebih dalam,” sebutnya.
Ridho juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo untuk tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Bungo.
“Intinya saya berharap penanganan kasus penyelewengan pupuk subsidi tidak berhenti sampai disini saja. Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan diminta pertanggungnawabannya,” tutup Ridho.
*Adhe