Belum Tersentuh, Nofirman DPO Terduga Bandar Narkoba Kuamang Kuning Masih Bebas Berkeliaran

BUNGO, delikjambi.com – Meskipun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba, tetapi Nofirman atau Nofer Haman masih bebas berkeliaran di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir.

Seakan kebal hukum, Nofer Haman yang merupakan kaki tangan ANS terduga bandar narkoba besar di Bungo saat ini masih bebas mengendalikan narkoba di wilayah Kacamatan Pelepat Ilir dan belum ditangkap.

Untuk diketahui, Nofer Haman telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara terpidana Muhammad Zabir. Tak hanya itu, namanya juga disebut oleh Armi Brave Chandra Manik (39) dan Rusmiati (38) saat ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bungo beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan tersangka, mereka juga mendapat barang haram jenis sabu tersebut dari Haman. Tersangka menjual sabu milik Haman dengan sistim jual dulu baru kemudian di setor.

Salah satu sumber berinisial D menyebutkan bahwa dua orang pelaku yang baru saja ditangkap tersebut hanyalah pengedar atau kaki tangan dari seorang bandar besar bernama Haman.

“Kalau Armi dan Rusmiati itu hanya kaki tangan. Keduanya hanya pengedar kelas receh. Kalau untuk bandar besarnya adalah Haman,” ujar D yang minta namanya diinisialkan.

Dikatakan D, meskipun beberapa orang anggotanya sudah ditangkap, namun hingga saat ini Haman masih saja menjalani bisnis haramnya.

“Setiap hari masih saja silih berganti orang datang ke rumah si Haman ini. Sepertinya ia cukup terlindungi dan tidak pernah merasa rakut,” sebut D.

Kepada aparat, D meminta agar bandar besar seperti Haman juga turut ditangkap untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Kecamatan Pelepat Ilir.

“Kami menaruh harapan yang besar kepada aparat agar juga menangkap bandar besarnya. Kondisi Kecamatan Pelepat Ilir hari ini sudah memprihatinkan dalam peredaran narkotika,” sebutnya.

*Dhe