Bungo, delikjambi.com – Penagihan dan penarikan barang pada masa kredit terhadap Debitur atau konsumen dengan mengunakan eksternal atau Debt Collector (DC) masih dilakukan oleh Clipan Finance Bungo.
Berbagai cara dan skenario dibuat oleh perusahaan eksternal yang secara resmi dikuasakan oleh Clipan Finance dimulai dugaan pengancaman, pemerasan hingga perampasan unit dilakukan. Selain itu, biaya pemblokir yang tidak masuk akal dibebankan oleh debitur.
Kali ini, dugaan pemerasan dari oknum Debt Collector Clipan Finance Bungo terjadi pada salah satu debitur Sepriboy warga Desa Ngaol, Merangin. Ia mengungkapkan bahwa dirinya didatangi 2 orang debcolektor Clipan Finance utusan dari PT. Bara salah satunya berinisial AN, pada Kamis (07/08/2025).
Dengan menunjukan Surat Kuasa (SK) oknum DC tersebut mengatakan hendak menarik unit mobil avanza miliknya yang diketahui sudah menunggak kredit 2 bulan.
“Awalnya dia datang kerumah nak narik mobil tula, ngato nunggak 2 bulan, alih-alih membuka sistem blokir angsuran dari Clipan Finance, jika ingin membayar tunggakan dia diharuskan membayar uang sebesar Rp. 3.450.000 diluar tagihan pokok dan denda,” ungkap Sepriboy, Selasa (12/08/2025).
Diakatakan Sepriboy, saat meminta sejumlah uang tersebut, pihak DC Clipan Finance tersebut sembari melontarkan ancaman akan menarik paksa mobil miliknya. Selanjutnya dengan terpaksa Ia memberikan sejumlah uang yang dipinta, walaupun jumlahnya lebih tinggi dari biaya angsuran pokok yakni Rp. 3.250.000.
“Sebenarnya saya sudah ingin membayar angsuran tersebut, dengan mencoba meminjam kepada keluarga, tapi DC yg datang tersebut mengatakan tidak bisa, harus memebayar uang buka blokir yang jumlahnya melebihi biaya angsuran pokok selama 1 bulan,” ujarnya.
Diakui Asep, apa yang dilakukan oknum DC tersebut dianggap sebagai dugaan tindak pidana pemerasan, tanpa dasar aturan yang jelas meminta sejumlah uang kepada konsumen.
“Saya bukan dengan sengaja tidak mau membayar angsuran, memang keadaan keuangan keluarga yang memang belum memungkinkan untuk membayarnya. Tapi, sampai saat ini saya masih sadar akan tanggungjawab untuk membayar kewajiban saya,” ucapnya.
“Jika permasalahan ini tidak ada jalan keluar dan pertanggungjawaban dari pihak Clipan Finance, saya akan membawa permasalahan ini kejalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Clipan Finance Bungo Anang, ditemui dikantornya membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Kuasa Tarik (SKT) kepada pihak esternal untuk debitur atasnama Sepriboy Saputra, namun dirinya membantah jika pihak memerintahkan untuk meminta biaya lain diluar tagihan dan denda seperti buka blokir sistim dengan jumlah yang disebutkan.
“Kami hanya mengeluarkan SKT unit mobil milik debitur atasnama Sepriboy. Memang ada menetapkan biaya buka blokir sebesar Rp. 1.500.000, namun jika ada yang meminta lebih dari yang ditetapkan, itu ulah oknum dan diluar kewenangan kami.,” ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan MK tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. Selanjutnya juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.
Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.
Reporter: Adhe






