Waw, 37 Perusahaan Besar disinyalir Belum Melaporkan Kegiatan CSR

KualaTungkal, DELIK JAMBI –  Dari 63 anggota Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Tanjab Barat. Baru ada 25 perusahaan yang melaporkan dan telah melaksanakan kegiatan CSR.  Sementara 37 Perusahaan lainnya disinyalir belum melaporkan atau melaksanakan kegiatan. Tentu hal ini sangat kontra diktif. Mengingat perusahaan yang ada, kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setidaknya dipenghujung tahun 2022 ini, terkumulatif dana yang telah dialokasikan pada program/kegiatan TJSLP perusahaan. Baru mencapai Rp. 169.411.596.155,-(seratus enam puluh sembilan milyar empat ratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah).

Kondisi ini sangat disayangkan Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat saat menghadiri kegiatan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pada hari Rabu (21/12/2022), di Balai Pertemuan Kantor Bupati. Karena  program ini prioritas  daerah dalam percepatan penurunan stunting pengentasan kemiskinan. Lantaran  tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi memerlukan sinergi dari berbagai pihak.  Mengingat kemiskinan ekstrim dan stunting menjadi permasalahan yang harus dihadapi dan ditanggulangi secara terpadu dan terintegrasi melalui kolaborasi.

“Perusahaan jangan hanya meng-eksploitasi hasil daerah saja, tetapi tidak mau mengeluarkan, yang istilahnya zakatnya. Karena nanti berat jika akan dihisab. Mana rasa kepedulian, rasa tanggung jawab dan rasa memiliki daerah,”ungkapnya.

“Bukan tidak mungkin Pemkab akan memberikan teguran, sanksi, peringatan hingga penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan. Bahkan sampai pencabutan izin,” pungkas bupati dengan tegas

Kepala Bappeda Tanjab Barat, Katamso  menuturkan ada dua  kemungkinan saat ini. Bisa saja perusahaan sudah melaksanakan, tetapi belum melaporkan ke Bappeda. Atau memang ada perusahaan yang sama sekali belum melaksanakan kegiatan.

“Kita akan tunggu laporannya hingga 31 Desember ini. Kita akan cek semua. Jika masih ada yang belum sama sekali melaksanakan kegiatan, maka kita tindak sesuai dengan Perda yang ada. Karena semua sudah diatur dalam Perda,”pungkasnya.

(Reza)