Wali Murid Bersenpi Aniaya Kepsek

KUALA TUNGKAL, delikjambi.com –  Bujang Marwan (42) pelaku penganiayaan terhadap Lasemen, kepala sekolah SMAN 10 , Desa Bukit Harapan Kecamatan Merlung,  Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya diamankan anggota jajaran Polres Tanjab Barat

Peristiwa penganiayaan berawal saat hand phone (HP) DL, anak perempuan pelaku ditahan oleh pihak sekolah. Yang pada saat ujian berbasis online berlangsung. Mendapat laporan dari anak,  BM merasa tak terima. Sehingga mendatangi sekolah pada sore harinya. Dengan menenteng senjata api jenis air sofgan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro Sik MH. Menurutnya, penangkapan Bujang Marwan alias BM dilakukan tim gabungan yang melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Senin (9/3).

“Menurut pengakuan beberapa saksi, sebelum tersangka memasuki sekolah terdengar suara letusan. Tapi masih kita dalam apakah berasal dari kedua senpi ini apa bukan,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (10/3/20). Saat menggelar konfrensi pers.

Dari keterangan ini, polisi pun melakukan pengeledahan di rumah pelaku. “Saat itu kembali  di temukan senjata api rakitan jenis revolver dan satu amunisi yang disembunyikan  di kandang ayam yang bersebelahan dengan rumah pelaku,”terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mendalami soal kepemilikan senjata, dan penyuplai kedua senjata  ilegal jenis revolver dan air softgun tersebut.

“Terus kita telusuri siapa penyuplainya. Senpi ini dari pengakuan sementara tersangka dipergunakan sebagai alat pengaman diri tersangka saat bekerja. Karena pelaku bekerja sebagai sopir truk logging perusahaan dan baru dimiliki selama sepuluh hari. Dibeli senilai Rp 2 juta dari RD (34),” lanjutnya.

Selain itu, dari hasil penggeladahan saat dilakukan penangkapan, Senin (9/3), kita juga temukan beberapa alat isap sabu sabu di pelaku. Dari hasil tes urine positif tersangka menggunakan narkotika,”tambah Kapolres.

Kapolres juga menyebut, motif pelaku, berdasarkan pengakuan awal, lantaran emosi yang memuncak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BM dikenakan pasal berlapis.

“Tindak pidana penyalahgunaan senpi pasal 1 ayat 1, Undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun, dan dijerat ancaman tindak pidana pengancaman dengan kekerasan KUHP Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan,”pungkas Kapolres

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, dirinya membantah jika ia sempat melepaskan tembakan ke udara saat masuk ke sekolah SMA 10 Tanjabbar.

“Tidak benar itu (Meletuskan senpi). Saya nendang pintu dua kali. Senpi saya selipkan di sini (pinggang),” bantah BM.

 

Reporter: Reza