Delik Bungo,– Salah satu perusahaan distributor ice cream di Kabupaten Bungo terpantau belum mempunyai izin operasional dalam menjalankan aktivitasnya.
Hal ini dinilai menyalahi aturan dan mengangkangi undang undang yang berlaku. Keberadaan perusahaan baik itu pergudangan atau distributor dikabupaten Bungo juga ditemui banyak yang tidak menggunakan papan reklame atau papan nama perusahaan.
Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut dan penerimaan tenaga kerja yang tidak terbuka serta tidak melibatkan Dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Bungo.
Salah satu perusahaan yang ditemukan belum mempunyai izin yaitu PT. LUCKY JAYA SENTOSA yang berada di Pal 9 dusun sungai mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah.
Saat delikJambi.com meminta konfirmasi pada pihak perusahaan, pihak perusahaan membenarkan mereka belum mempunyai izin operasional di wilayah Kabupaten Bungo.“iya bang izin kami belum diterbitkan masih dalam proses, kami disini hanya buka cabang sementara pusat kami ada dikota jambi, untuk kepengurusan izin kami serahkan pada pihak ketiga dan sampai sekarang belum selesai “ ucap Akmal selaku Humas.
Keberadaan perusahaan yang belum mempunyai izin dalam operasional kegiatan dinilai telah menyalahi aturan oleh ketua OKP SAPMA PP Bungo Zasramansyah,SH.
“ Izin belum ada kok beroperasi, ini ibarat bawa motor tanpa SIM. Kalau terjadi apa apa terhadap konsumen atau hal lainnya siapa yang harus bertanggung jawab sementara pemerintah lalai dalam mengawasi perusahaan yang belum ada izin “ ucap Zasramansyah.
Sementara itu Zasramansyah menilai banyak PAD Kabupaten Bungo bocor akibat dari perusahaan yang nakal dan tidak menggunakan papan reklame. “ Apabila perusahaan dibungo seluruhnya sportif, tentu ini akan memberikan dampak yang sangat signifikan dalam memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bungo,” tegas Zasramansyah.
Reporter: Rizki Ananda
Editor: Adhe