Uang 180 juta Milik Wanita Paruh Baya digondol Pejudi Online

KualaTungkal, delikjambi.com – Jumat malam 21 Februari lalu, rumah seorang nenek dibobol maling. Usut punya usut, Hj. Rugayah (56) warga Jalan Hidayat Rt. 16 Kelurahan Tungkal III, dibobol seorang buruh bangunan yang kecanduan judi online.

Tak tanggung – tanggung pelaku atau tersangka AY (31) warga Rt. 05 Desan Terjun Gajah, Kec Betara, telah menggasak hasil curian sebanyak Rp. 180 juta. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta dan emas sebesar 15 Mayam.

Bermodalkan sebuah alat pahat AY yang saat itu sedang bekerja memperbaiki rumah tetangga korban nekat membobol rumah korban dengan cara merusak plafon rumah yang terbuat dari GRC.

AY bisa leluasa beraksi memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong saat pemilik rumah yang tinggal seorang diri itu sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Terjun Gajah, tanpa perlawanan. Mungkin karena merasa aman aman saja, pelaku santai saja di rumahnya tidak berusaha kabur,” terang Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar, Selasa (3/3/20).

“Pelaku cukup cerdik tidak segera menjual emas. Karena saat tim kami cek ke toko toko tidak ada transaksi jual beli emas tersebut dan ternyata masih disembunyikan di rumahnya,” lanjut Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, diketahui jika tersangka AY (31) menggunakan uang hasil curian tersebut untuk modal judi online. Dari rekapan transaksi rekening dari tanggal 23 Februari hingga 29 Februari 2020 sudah terjadi transaksi judi online menghabiskan total sebesar Rp 63 juta.

Atas perbuatannya tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

 

Reporter: Reza