Tak Terima Nama dan Organisasinya Dicatut, Ketua Koni Bungo Somasi Penyebar Hoax

BUNGO, delikjambi.com – Terkait informasi dan berita yang mencatut nama dan organisasi yang dipimpinnya, Ketua KONI Kabupaten Bungo Khaidir Saleh, S. H., M. H melayangkan somasi terbuka dan tersurat kepada pihak-pihak yang menyebarkan berita hoax. Khaidir Saleh, S. H., M. H menegaskan tak segan menempuh upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak melakukan klarifikasi atas informasi dan berita yang telah tersebar luas.

Adapun penyebaran berita atau informasi tidak benar (Hoax) bermula disebarkan oleh pemilik nomor Whatsapp bernama Defri Gusmanto Tanjung yang diunggah di grup Whatsapp pada 16 Mei 2023 lalu, didalamnya disebutkan bahwa Ketua KONI Bungo terang-terangan menyebut ada oknum anggota dewan minta jatah dari dana hibah yang berikan kepada KONI.

Selanjutnya, informasi yang tersebar tersebut diteruskan dan kembali disebarkan dalam bentuk berita di media online www.faktabungo.com oleh M. Zulfikar.

Ditemui diruang kerjanya, Ketua KONI Bungo Khaidir Saleh menegaskan, bahwa semua berita dan informasi yang tersebar merupakan berita hoax, tidak ada satupun yang dituduhkan kepada dirinya adalah benar. Dirinya membantah semua tuduhan yang disampaikan baik itu yang disebar di grup Whatsapp “Forum Peduli Bungo” dan media online faktabungo.com.

“Saya tidak pernah sama sekali memberi pernyataan baik didalam forum maupun person bahwasannya ada oknum anggota dewan yang meminta fee dari dana hibah yang diberikan kepada KONI. Ini merupakan tindak pidana yang mencemarkan nama baik dan organisasi saya,” ungkap Khaidir Saleh, Jumat (19/05/2023).

“Dengan ini Saya Khaidir Saleh, S. H., M. H memberikan Somasi keras baik yang bersifat Pidana kepada pihak-pihak baik oknum perorangan ataupun oknum wartawan yang membuat dan menyebarkan berita hoax yang telah menyatut nama dan organisasi yang saya pimpin saat ini,” tegas Khaidir Saleh.

Lebih lanjut Khaidir Saleh meminta kepada pihak terkait untuk segera membuat klarifikasi serta permohonan maaf paling lambat 3×24 jam sejak diterimanya somasi yang dilayangkan.

” Saya minta klarifikasi terbuka melalui beberapa media sosial yang sebelumnya disebarkan. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak melakukan sebagaimana yang saya minta saya akan segera menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Reporter: Adhe