Tak Lagi Kantongi Izin, SPBU SKB Bungo Terancam Ditutup

BUNGO, delikjambi.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372.21 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Rt 001, Rw 001 Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, dibawah naungan PT. Mahamega Putra Bungo ini disinyalir tidak ngantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikarenakan telah mati.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Satu Pintu kabupaten Bungo, melalui Kabid Pelayanan Perizinan, M. Fathoni. Dia katakan, bahwa SITU SPBU 24.372.21 saat ini telah mati alias tidak berlaku lagi.

“Iyo, SITU-nyo sudah mati, tapi pihak SPBU katanya lagi mempersiapkan berkasnya untuk memperpanjang izin dan membuatkan NIB-nya,” ujar Fathoni, Rabu (18/03/2020) lalu.

Lanjut Fathoni, pihak SPBU sudah datang ke kantornya untuk memperpanjang SITU dan akan mendaftarkan ke sistem online, namun gagal, dikarenakan berkasnya belum lengkap.

“Alfaizin dari pihak SPBU sudah datang ke sini untuk mendaftarkan legalitasnya ke sistem online, namun ditolak oleh sistem, makanya sampai sekarang SITU dan NIB nya belum bisa kita keluarkan. Padahal mereka itu sudah kita kasih Surat Keterangan (Suket) bahwa mereka dalam pengurusan izin selama 1 bulan untuk mempersiapkan kelengkapannya, namun hingga saat ini belum juga diantarkan kelengkapan bahannya,” jelas Fathoni.

Terkait dengan matinya izin itu, sanksi bisa saja diterapan kepada SPBU jika tidak segera melengkapi izinnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, jika memang sanksi penutupan sementara atau tindakan tegas lainnya diberlakukan nantinya.

“Kalau mereka belum juga memperpanjang izinnya hingga batas waktu yang sudah kita berikan, terpaksa kita akan bertindak bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya, kita akan turun ke lapangan,” tegas Fathoni.

Terpisah, Faisal yang mengaku sebagai Direktur SPBU 24.372.21 dibawah naungan PT. Mahamega Putra Bungo ini juga membenarkan bahwa SITU SPBU SKB ini sudah tidak berlaku lagi. Bahkan dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini berpegang pada Surat Keterangan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang masa berlakunya sampai 19 Maret 2020.

“Iya, SITU SPBU kita sudah mati, dan NIB kita juga belum ada, namun kita bersedia untuk memperpanjang SITU-nya dan akan mengurus NIB, namun kita saat ini agak terkendala masalah antara pemilik saham. Entah apa masalahnya, saya juga kurang tahu,” akui Faisal, Kamis malam (19/03/2020).

“Surat Keterangan yang dikeluarkan DPM & PTSP itu berlaku dari 19 Februari sampai 19 Maret 2020, bearti masa berlakunya sampai hari ini, namun besok kita akan coba mendatangi DPM & PTSP untuk memperpanjang Surat Keterngannya,” tambahnya.

Reporter: Adhe