MUARA BUNGO, DELIKJAMBI – Lagi, pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie disoal, kali ini persoalan muncul terkait pelayanan di Poli Saraf RSUD H. Hanafie Muara Bungo yang terjenti sejak Senin (12/08/2019) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Delik Jambi, terhentinya pelayanan di Poli saraf tersebut disebabkan karena izin Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter Poli ini sudah mati dan belum diperpanjang hingga saat ini.
Pantauan di lapangan pada Rabu (14/8) sekitar pukul 10.45 WIB, didepan ruangan poli saraf di lantai dasar RSUD H. Hanafie ini hanya terlihat petugas melayani beberapa pasien yang akan berobat untuk tujuan poli yang lain.
Beberapa pasien khususnya yang menggunakan BPJS Kesehatan terlihat diarahan ke poli penyakit dalam. Selain itu ada yang juga yang langsung disiapkan surat rujukan untuk rumah sakit dengan kelas lebih tinggi.
Sementara di ruang Poli Saraf tidak ada aktifitas pelayanan kesehatan. Hanya terlihat ada beberapa petugas jaga yang mondar-mandir didalam ruangan tanpa ada pelayanan kesehatan.
Menurut salah satu pasien poli saraf yang tidak mau disebutkan namanya, hingga Rabu siang memang masih ada petugas jaga di ruangan tersebut. Namun mereka hanya bertugas untuk memberikan penjelasan kepada pasien maupun keluarga pasien yang mau berobat terkait tutupnya ruang poli syaraf.
“Kalau ada pasien yang mau berobat mereka jelaskan bahwa poli saraf sekarang tidak boleh melayani pasien karena STR nya mati,” ucap sumber.
Lebih lanjut dijelaskan sumber, bagi pasien dengan tingkat penyakitnya yang masih ringan akan diarahkan ke poli penyakit dalam.
“Tapi kalau sudah tingkatnya perlu penanganan intensif langsung dirujuk ke rumah sakit yang kelasnya lebih tinggi, seperti RSUD RMT Jambi,” ungkap sumber lain.
Sementata itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, dr Safaruddin Matondang, mengatakan izin STR bisa diperpanjang di Dinas Kesehatan. Ia mengaku jika dokter yang bersangkutan belum melaporkan kepada dirinya.
Saat ditanya apakah jika dokter yang bersangkutan tetap diboleh membuka praktek umum, Safaruddin menjawab tidak boleh. “Kalau yang bersangkutan STR mati dan tetap membuka praktek, itu salah yang bersangkutan. Bisa dilaporkan ke majelis etik dokter,” pungkasnya.
Reporter: Adhe