Seluruh Karyawan PT BDMU/BUMD Bungo Dipecat

BUNGO, delikjambi.com — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dialami oleh seluruh karyawan Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo.

Surat resmi PHK yang dilakukan perusahaan diterima oleh seluruh karyawan tertanggal 30 Juli 2020. Dalam surat tersebut PT. BDMU/BUMD beralasan jika dampak dari bencana Covid-19 perusahaan selalu merugi sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Selain itu, perusahaan juga beralasan sudah tidak ada modal untuk biaya operasional, maka perusahaan melakukan evaluasi dan membutuhkan efisiensi yang berdampak pada pemecetan terhadap seluruh karyawan PT. BDMU/BUMD.

Ading Sandiko, salah satu karyawan PT. BDMU/BUMD Bungo yg terkena PHK mengungkapkan sebelumnya Ia dan seluruh karyawan BDMU lainnya telah mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bungo terkait adanya Hak Karyawan yang belum dibayarkan oleh PT. Bungo Dani Mandiri Utama (PT.BDMU) / BUMD, yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, SH RT. 09/02 No. C14 – C15 Komplek Wiltop Bungo Plaza. Pada 1 Juli 2020 lalu.

“Dalam aduan itu kami mempertanyakan kejelasan status kami di perusahaan, pasalnya kami sudah tidak menerima gaji selama empat bulan, yakni Maret, April, Mei, Juni, hingga Juli 2020,” ungkapnya.

Dikatakan Ading, berjarak satu bulan pasca aksi seluruh karyawan membuat laporan ke Disnakertrans Bungo, surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikeluarkan dan diterima oleh seluruh karyawan PT. BDMU, pada 30 Juli 2020.

“Adapun hasil dari beberapa mediasi antara seluruh karyawan dan perusahaan di Disnakertrans Bungo, Direktur Utama PT. BDMU Bungo Mairizal berkeras dan tidak mau memenuhi tuntutan hak seluruh karyawan yang seharusnya wajib di berikan oleh perusahaan, seperti gaji dan THR,” jelasnya.

“Kami berharap kepada Pemerintah terkait, untuk mendengar dan menindaklanjuti atas permasalahan yang kami hadapi saat ini. Kami akan terus melakukan upaya-upaya sampai kemanapun demi mendapatkan hak-hak kami yang memang seharusnya kami dapat,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan isi surat perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang langsung ditanda tangani oleh Dirut PT. BDMU Mairizal bahwa pihak manajemen akan menerima segala tuntutan, dimana perusahaan akan membayar pada saat perusahaan dalam keadaan profit (Atau sudah mendapatkan keuntungan).

Reporter: Adhe