KualaTungkal, delikjambi.com – Berdasarkan informasi masyarakat, Team Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat amankan D (52) terduga pengedar narkoba. Pria asal Jalan Raya Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indra Giri Hilir, dibekuk saat dipancing saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku ini terjadi pada hari Minggu (4/6/2023). Sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Lintas Jambi Riau. Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang
Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mengingat terduka pelaku merupakan warga Kabupaten lain, team terpaksa memancingnya untuk bertransaksi narkoba di wilayah hukum Tanjab Barat.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH S. IK yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU Epy Koto SH MH, saat gelar pers rilis di Mapolres Tanjab Barat (8/6/2023). Menurut Kapolres, teamnya terpaksa melakukan Under Cover atau penyamaran untuk melakukan transaksi narkoba. Guna memudahkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini, melalui Hand phone. Terduga tanpa menaruh rasa curiga dan setuju untuk melakukan transaksi. Akhirnya terduga berhasil ditangkap. Serta langsung dilakukan penggeledahan di tubuh terduga pelaku pengedar dan tas bawaannya.
“Dari hasil penggeledahan ini, kita dapati dua pucuk senjata api (senpi) rakitan. Pertama jenis Revolver beserta lima butir puluru aktif dan senpi jenis air soft gun. Kemudian sabu seberat 51, 01 gram bruto, timbangan digital, tisu, plastik klip, bong, HP dan lainnya,”ungkap Kapolres.
Saat disinggung berasal dari mana senpi rakitan ini. Serta apakah memiliki surat izin resmi senpi jenis Air Softgun. Kapolres menyebut kalau semua jenis senpi tersebut ilegal. Serta tidak menyebut secara detail asal muasal senpi tersebut.
“Dari keterangan tersangka, senpi ini didapti dari luar Tanjab Barat. Baik jenis Revolver maupun Air Softgun ini, semuanya ilegal,”terangnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka akan disangkakan dengan UU narkoba. Serta nantinya akan disangkakan juga dengan UU darurat tentang kepemilikan senpi ilegal.
“Tersangka akan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan maksimal dua puluh tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. Kalau untuk senpi nanti akan sangkakan dengan UU darurat,”pungkasnya.
Reporter: Reza