BUNGO, DELIK JAMBI – Terkait turunya surat rekomendasi Direktorat Jendral (Dirjen) Pelayanan Medik Kemenkes, bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanafie Bungo masuk dalam salah satu Rumah Sakit (RS) yang direkomendasikan turun kelas dari B ke kelas C, hal ini berdasarkan hasil evaluasi kelengkapan Alat Kesehatan (Alkes) pada Desember 2019 yang dibawah 60%.
Menyikapi hal tersebut, dr. Mardiah Dirut RSUD Hanafir Bungo saat dikonfirmasi membenarkan atas rekomendasi turun kelas tersebut. Ia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut bukanlah keputisan mutlak, pihaknya akan merivew ulang kelengkapan alkes dan sdm RDUD merujuk ke standar ketenagaan untuk RS klas B.
“Saat ini kami sedang melakukan review ulang. Hasil tersebut akan menjadi acuan dasar untuk menyampaikan surat keberatan kepada Kemenkes,” ungkap dr. Mardiah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/7/2019).
Untuk diketahui Rsud hanafie telah ditetapkan sebagai RS kelas B oleh kemenkes tahun 2015, dengan pertimbangan dari sisi ketenagaan, prasarana dan sdm sudah melebihi RD kelas C.
“Pada dasarnya untuk menjadi RS kelas B yg sebenarnya masih memerlukan sejumlah sdm, seperti, dokter sub spesialis, dr spesialis lain dan dr spesialis gigi, serta sejumlah alkes, sarana dan prasarana lain. Sementara dari sisi sdm, sejak th 2017 kita telah menyekolahkan sejumlah dokter salah satunya dr. Sub Spesialis bedah tumor yang insyaallah akan kembali bertugas pada Agustus 2019. Dokter lain yg saat ini sedang pendidikan adalah untuk spesialis Ortopedi, spesialis rehab medik, spesialis Psikiatri, termasuk spesialis gigi,” ujarnya dr Mardiah.
Lebih lanjut dr Mardiah menjelaskan, dari sisi sarana sejumlah sarana sudah dibangun dari tahun 2017, berkat bantuan dana pemerintah pusat, termasuk pengadaan alkes seperti CT Scan, kamar operasi terintegrasi (MOT), Mamografi, semua dalam rangka pemenuhan standar tersebut. Selanjutnya, tahun 2019 pengadaan sejumlah alkes sedang berproses dan signifikan menambah kelengkapan standar RS.
“Perlu saya jelaskan bahwa di SK penetapan sebagai RS kelas B oleh Kemenkes ada pasal yg berbunyi bahwa keputusan tersebut dievaluasi sesudah 5 tahun yg jatuh pada akhir tahun ini,” katanya.
“Pada intinya, rekomendasi Dirjen tersebut belum harga mati, masih ada peluang untuk mengajukan keberatan, dengan dukungan data sdm, sarana dan alkes. Hal inu sedang kami perjuangkan,” lanjut Mardiah.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait stetmen dewan yang meminta copot jabatannya dari Dirut RSUD Hanafie Bungo, dirinya enggan menanggapinya. “No Comment, pencopotan Direktur adalah kewenangan Bupati,” pungkasnya.
Rep: Adhe