Puluhan Wali Murid Pertanyakan Kenaikan Uang Komite Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek SMAN 11 Bungo

BUNGO, delikjambi.com – Pertanyakan kenaikan uang Komite Sekolah, puluhan wali murid SMAN 11 Bungo berbondong-bondong mendatangai sekolah, Kamis (25/07/2019).

Kedatangan puluhan wali murid tersebut, sebagai bentuk keberatan atas naiknya uang komite sekolah yang sebelumnya sebesar Rp. 50.000/siswa, menjadi Rp. 75.000/siswa.

Sulinar, Kepala Sekolah SMAN 11 Bungo saat dimintai konfirmasi menjelaskan bahwa kenaikan iuran uang kimite sekolah tersebut memang dilakukan, namun itu dilakukan atas dasar keputusan bersama melalui rapat PPDB bersama wali murid.

“Kenaikan iuran uang komite atas dasar kesepakatan bersama wali murid dalam rapat PPDB, yang mana iuran tersebut digunakan untuk kebutuhan jam mengajar, serta kebutuhan sekolah lainnya yang tidak bisa dibayar oleh dana BOS,” ungkap Sulinar, saat dimintai keterangan, Kamis (25/08/2019).

Dikatakan Sulinas, adapun perincian iuran uang komite sekolah sebesar 75.000/siswa dengan jumlah keseluruhan yang terkumpul sebesar Rp. 18.750.000. Biaya tersebut dipergunakan untuk membayar guru honorer dengan harga Rp. 10.000/Jam, selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuha sekolah lainnya sebesar Rp. 18.020.000.

“Dari total biaya yang digunakan, terdapat sisa saldo tiap bulannya sebesar Rp. 730.000. Nantinya kelebihan dana tersebut rencananya akan dijadikan modal untuk kegiatan tambaham siswa yang tidak bisa dibayarkan oleh dana BOS,” jelasnya.

Sulinar menjelaskan, terkait pemutusan kontrak kerja terhadap dua orang guru honorer dan pemberhentian pengurus Komite. Ia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar penilaian dan instrumen yang tidak dipenuhi serta banyak perjanjian kerja yang telah dilanggar oleh dua orang tenaga honorer tersebut.

Sementara itu, Sulinar menyebutkan bahwa Ziburman bukan lah diberhentikan dari pengurus Komite, namun masa kerja kepengurusan sudah berakhir sesuai dengan SK Komite tertanggal Agustus 2016 s/d 30 Juni 2019.

“Terkait tidak diperpanjannya kontrak dua orang guru honorer yakni Yahya dan EvI mempunyai dasar yakni, 1. Monitoring/ supervisi kemampuan mengajar Guru yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. 2. Sikap/ Etika (salah satu Guru merokok dan minum saat bulan puasa dan di posting dimedsos). 3. Kedisplinan dalam mematuhi aturan sekolah, (tidak hadir tanpa kabar). 4. Masing-masing sudah mendapatkan teguran lisan hingga lebih 3 kali dan teguran tulisan hingga teguran kedua.” Paparnya.

“Dasar itulah pihak sekolah, menganggap tidak bisa memperpanjang kontrak kerja terhitung 1 Juli 2019.” Tambah Sulinar.

Lebih lanjut Sulinar berharap kepada semua pihak untuk menerima keputusan yang sudah jelas ada dasar dan pertimbangan sebelumnya. “Saya juga tidak akan berani bertindak tanpa dasar dan pertimbangan yang jelas. Selanjutnya untuk para wali murid yang akan menggelar aksi disekolah, silakan saja, saya tidak bisa memaksa serta mencegah keinginan orang, tapi ingat jika itu bersifat menfitnah, anarkis, serta merusak alat sekolah walau satu centipun saya akan melaporkan ke kepolisian,” pungkasnya.

(ADHE)