BUNGO, delikjambi.com — Polemik antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo dengan seluruh karyawannya memasuki babak baru. Sebelumnya, usai seluruh karyawan menuntut haknya atas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Saat ini, setelah menjalani beberapa kali proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo, namun belum tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak. Maka dari itu, Disnakertrans secara resmi mengeluarkan surat anjuran agar permasalah tersebut diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis Nakertrana Kabupaten Bungo Ir. H. Analukita, MM. Ia menjelaskan polemik yang terjadi antara PT. BDMU dan karyawannya tersebut sudah menjalani proses sesuai Undang-Undang yang mengatur, yakni mediasi antara kedua belah pihak.
“Dari beberapa kali media yang dilakukan, belum ada kata mufakat atar kedua belah pihak. Selanjutnya, mediator hubungan industri Disnakertrans Bungo menganjurkan agar permasalahan tersebut diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkapnya.
Dijelaskannya, menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 bab Ketenagakerjaan pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Adapun lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud adalah Mediasi Ketenagakerjaan, Arbitrase Ketenagakerjaan, Konsiliasi Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
“Hal-hal mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004,” tambah.
Sementara itu, H Marwan Padli, SH., MH kuasa hukum karyawan PT. BDMU saat dikonfimasi mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku, hingga tercapainya kata mufakat dan tuntutan hak seluruh karyawan terpenuhi.
“Benar, kita sudah mengikuti beberapa proses media dengan pihak perusahaan, namun, pihak perusahaan PT. BDMU menolak tuntutan hak karyawan yang seharuanya di berikan, seperti gaji yang sudah tertunggak selama 5 bulan, THR dan terakhir pesangon karyawan yang telah di PHK secara sepihak,” ungkap H. Marwan, saat konfirmasi secara langsung, Rabu (26/08/2020).
Lebih lanjut H Marwan menjelaskan bahwa, Pada dasarnya PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh perusahaan, apalagi disaat karyawan hanya menuntut hak-haknya yang seharusnya wajib dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sesuai UU yang berlaku.
“Yang jelas seluruh proses mediasi telah kita ikuti langkah selanjutnya sedang kita bahas dan tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh jalur gugatan ke pengadilan hubungan industrial, sesuai dg anjuran yg telah d keluarkan Disnakertrans Bungo,” pungkasnya.
Reporter: Adhe