PT. BDMU Bungo digugat 1,2 Milyar

BUNGO, delikjambi.com — Sempat Tertunda, sidang perdana gugatan karyawan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) digelar, Selasa (13/10/2020).

Dalam sidang sebelumnya, tergugat Meirizal yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. BDMU tidak dapat menunjukan SK Resmi jabatannya. Menanggapi hal tersebut Hakim menganggap tergugat tidak hadir dan menunda sidang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi dengan agenda penyampaian gugatan dari penggugat dalam hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat H. Marwan Padli.

Dalam persidangan tersebut, Meirizal yang awalnya mengaku sebagai Dirut PT. BDMU hanya bisa menunjukan SK selaku PLT. Hal ini dibenarkan oleh H. Marwan. Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan sidang perdana dengan agen penyampaian gugatan berjalan lancar.

“Benar, hari ini Selasa(13/10/2020) sidang perdana dengan agenda penyampaian gugatan digelar di PHI Jambi. Adapun gugatan yang kami sampaikan kepada pihak perusahan PT. BDMU yakni menuntuk pembayaran gaji, THR dan pesangon yang seharusnya diterima oleh seluruh karyawan yang telah di PHK, dengan jumlah gugatan sebesar 1,2 Milyar,” ungkapnya.

Lebih lanjut H. Marwan mengungkapnya, dalam persidangan Meirizal yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. BDMU, disaat menunjukan keabsahan jabatannya didepan Hakim persidangan, ternyata jabatan yang tertera dalam SK selaki PLT Dirut.

“Kita sangat terkejut, karna dari awal dia (tergugat, red) mengaku sebagai Dirut ternyata dalam SK jabatannya selaku PLT,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/10/2020) dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat (PT. BDMU, red) atas gugatan yang disampaikan penggugat.

Reporter: Adhe