Polres Tanjabbar Amankan Dua Orang Pelaku Pembakaran Lahan

KualaTungkal, delik jambi.com –   Jajaran Polres Tanjab Barat,  kembali berhasil menangkap dua orang pelaku pembakaran lahan. Pelaku berinisial  AH (38) warga RT 09, Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara. Serta   SS (30) warga RT 22 Desa Persiapan Sungai Ari, Kecamatan Batang Asam ditangkap petugas,  di dua lokasi yang berbeda.

Penangkapan ini berawal dari hasil pantauan atau patroli udara yang menggunakan heli kopter. Yang menemukan adanya kebakaran lahan di Kecamatan Kuala Betara dan Kecamatan Batang Asam. Sebagaimana dibenarkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK,  MH,  saat menggelar jumpa pers Senin pagi (31/08).

“Kuala Betara,  yang terbakar merupakan lahan perkebunan

Setelah kita melakukan pengkuran,  luasnya sekitar  empat koma dua hektar. Sementara di Kecamatan

Batang Asam,  yang terbakar konsensi hutan produksi. Luasnya sekitar dua hektar, “terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan,  kalau kebakaran lahan perkebunan ini  murni atas dasar kesengajaannya sendiri. Mengingat pelaku adalah buruh kebun yang membersihkan kebun dengan cara membakar.

“Karena menurut pengakuan pelaku,  pelaku tidak disuruh sang pemilik kebun.  Jadi kepingin cepat selesai aja kerjanya. Untuk pelaku yang di Batang Asam, membuka lahan untuk berkebun. Tetapi dengan cara membakar. Bahkan saat diamankan,  pelaku juga masih berada di lokasi,” beber Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebut,  masing – masing pelaku akan dijerat dengan pasal hukum yang berbeda.

“Untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka AH yakni Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan sebesar 15 milyar Rupiah. Sementara  tersangka SS kita terapkan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) Huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman  pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara dan denda sebesar 10 milyar Rupiah,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu jelas menyalah sudah salah.

“Ingat,  sanksi hukumnya sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkebunan dan Kehutanan,” pungkasnya secara tegas.

Reporter: Adhe