KualaTungkal, delik jambi. com -Kamis lalu (19/03) sekitar pukul 18.39 WIB. Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang sopir truk berinisial ND (30) warga Jelutung Jambi, beserta truk muatannya, di pelabuhan Roro Kuala Tungkal.
Lantaran truk Colt Diesel Warna Hitam Kuning dengan Nomor Polisi BA 8151 AC yang mengangkut Bawang Bombay, Bawang Merah dan Cabe Kering dari Dabo, Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat menggelar konfrensi pers (24/3/20). Kapolres membenarkan kalau barang bawaan ini dibawa dari Dabo untuk diedarkan di Jambi. Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan di pelabuhan, ternyata jenis tanaman ini tidak memiliki dokumen resmi.
“Modus operandi yang dilakukan sang sopir dengan menumpuk bawang dan cabai ini, dengan menggunakan kardus bekas. Dengan cara menyamarkan, guna mengelabui petugas,”terang Kapolres.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan yakni, satu unit mobil Truk Colt Diesel warna Hitam Kuning Nomor Polisi BA 8151 AC, 400 karung bawang bombay, 5 karung bawang merah, 10 karung cabe merah kering serta 500 kilogram kardus bekas. Dengan total jumlah keseluruhan seberat 2,5 ton. Jika diperkirakan saat ini, nominal harganya bisa mencapai Rp. 250 juta atau lebih. Saat ini barang bukti beserta sopir diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tegas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, kalau tersangka ini sudah dua kali berupaya memasukan bawang dan cabai kering ini dari Dabo. Lantaran harga bawang bombai dan cabai kering naik cukup signifikan sejak belakangan terakhir. Sehingga menggiurkan untuk memasukkan dari luar daerah tanpa dokumen resmi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka sudah dua kali. Pertama lolos, dengan jumlah yang hampir sama pula, dibawa dan diedarkan di Palembang. Yang kedua baru ketangkap, “jelasnya.
“Atas perbuatannya itu, sang sopir terancam dikenakan Pasal 88 Huruf A Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” pungkas Kapolres.
Reporter: Reza