Sarolangun, delikjambi.com — PT. PLN (Persero) UIWS2JB UP3 Muara Bungo melakukan penandatanganan MOU bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun, Selasa (14/07/2020).
Bertempat di ruang kantor Wakil Bupati Sarolangun, penandatangan MOU ini terkait perjanjian kerjasama dengan PT. PLN Muaro Bungo itu terkait pemungutan penyerotan pajak penerangan jalan (PPJ) serta pembayaran rekening listrik.
Turut hadir pada acara tersebut, yakni Manager PLN UP3 Muara Bungo Ridwan Adam, Sekretaris daerah (Sekda) Ir. Endang Abdul Naser, Asisten I Pemkab Sarolangun, Kepala BPPRD Sarolangun, Kadis perkim, Kasat Pol PP serta sejumlah pihak terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hilalatil Badri mengatakan, untuk target PPJ dalam tahun ini lebih kurang sekira Rp 11 miliar, dimana tahun sebelumnya hanya menyerap Rp 10 miliar. Hal itu disebabkan adanya penambahan jaringan baru daerah Batang Asai.
Ditambahkan Wabup, dengan adanya penyetoran PPJ ini, tentu pemerintah lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat, seperti lampu penerangan serta pemeliharaan lampu di jalanan
Lebih lanjut Hilalatil Badru menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengapresiasi kepada pihak PLN atas kerjasamanya selama ini. “Untuk kelancaran proses kerja pemerintah juga tidak lepas peran dari PLN. Dan menurut catatn dari kami, tinggal sedikit lagi yang belum menikmati aliran listrik, itupun dari dusun yang terpencil” ujar Wabub.
Sementara itu, Manager UP3 Muara Bungo Ridwan Adam mengatakan dalam PKS PPJ tersebut PLN berkomitmen menyalurkan Pajak Penerangan Jalan ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai bentuk kontribusi PLN dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sarolangun.
“Melalui PKS PPJ ini kami berkomitmen dalam 5 tahun ke depan, secara periodik akan menyalurkan PPJ kepada Pemerintah Sarolangun, itu dilakukan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Sarolangun, ujarnya.
Ridwan Adam mengatakan berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ.
“Pajak penerangan jalan yang disalurkan oleh PLN merupakan potongan dari pembayaran atau pembelian listrik sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pelanggan PLN di Kota Banjarbaru yang memakai tenaga listrik, kami dari PLN fungsinya mengumpulkan dan menyakurkannya ke pemerintah daerah,” ujar Ridwan Adam.
Reporter: Adhe