BUNGO, delikjambi.com – Masyarakat Bungo mengeluhkan kian rumitnya proses Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya prosedur yang diterapkan dinilai terlalu mempersulit dalam proses mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan oleh peserta BPJS.
Hal ini diungkapkan oleh Riki (26) korban kecelakaan tunggal beberapa hari lalu, yang juga merupakan peserta BPJS cabang Bungo, Ia mengungkapkan bahwa merasa dipersulit saat melakukan proses klaim BPJS, dan terpaksa harus berobat secara umum.
Dikatakannya, jika ingin menggunakan BPJS, ia harus meminta surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian dengan proses yang sangatlah sulit. “Sudah saya coba minta keterangan dari pihak kepolisian, tapi prosesnya banyak. Kendaraan harus ditahan dulu, harus ada dua orang saksi, harus olah tempat kejadian dulu perkara dulu, sementara saya sekarang tidak bisa apa – apa ,” ucap Riki.
Dikatakan Riki, pihak kepolisian mengatakan proses penahanan kendaraan, olah TKP dan keterangan saksi ini memang sudah sesuai dengan intruksi dari BPJS Kesehatan. Pihaknya, hanya menjalani prosesur saja.
“Sempat bertanya kenapa terlalu sulit, karena mereka bisa melihat kondisi saya, kaki patah, badan luka – luka. Katanya ini standar baru. Kalau dulu bisa saja mudah memberikan surat keterangan kecelakaan. Kalau sekarang tidak lagi ,” sebut Riki.
Disampaikan Riki, bukannya ia tidak mau mengikuti prosedur dari pihak kepolisian. Namun, saat ia kecelakaan waktu sudah larut malam. Jadi tidak ada saksi mata yang bisa memberikan keterangan.
“Kita berharap proses klaim BPJS jika jadi korban kecelakaan tunggal tidak lagi seperti ini. Hendaknya dipermudah. Bukannya sulit seperti ini. Masyarakat terpaksa jadi pasien umum saja ,” tutupnya.
Terpisah, Atik dari BPJS Bungo mengatakan pihaknya tidak pernah ingin mempersulit peserta. Syarat surat keterangan kecelakaan yang diminta dari pihak kepolisian hanya untuk memastikan bahwa peserta memang korban kecelakaan tunggal.
“Itu memang syarat kita untuk memastikan memang benar korban kecelakaan tunggal. Tapi kalau prosedur surat keterangan itu yang susah, itu bukan ranah kami. Mungkin pihak kepolisian yang paham ,” sebutnya, saat dihubungi via telfon.
Reporter: Adhe