BUNGO, delikjambi.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Bungo menggelar rapat koordinasi bersama seluruh unsur Forkopimda, Kepala OPD, Kabag di lingkungan Kabupaten Bungo, Senin (16/03/2020) bertempat di ruang utama kantor Bupati Bungo.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Bungo H. Mashuri didampingi Wakil Bupati H Safruddin Dwi Aprianto dan Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo. Dalam penyampaiaannya, Bupati mengakui pemkab memang harus menciptakan suasana masyarakat yang hidup dalam kondisi tetap kondusif, aman dan tenang, maka perlu diambil sikap bersama untuk mencegah virus tersebut.
“Tujuannya sebagai upaya pencegahan konprehensif sekaligus untuk membuat masyarakat tidak panik dengan adanya kasus Virus Corona Covid-19 yang sudah ada,” katanya.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh kepala puskesmas, seluruh camat dan SKPD untuk membuat spanduk sosialisasi dan himbauan yang berisi pesan mewaspadai gejala Corona, cara penanganannya, serta dibuatkan nomor telpon yang bisa dihubungi untuk penangannya.
“Saat ini, selain di RSUD H Hanafie Bungo, pemerintah Kabupaten Bungo jiga telah menyiapkan ruang isolasi di arena MTQ baru untuk menangani pelayanan pasien suspeck dan positif Virus Corona Covid-19,” ungkap Mashuri.
Selain itu, berikut beberapa poin kesimpulan hasil rapat dalam pencegahan Covid-19:
1. Dimohon untuk dapat mencari alternatif lain untuk penyediaan handsinitizer.
2. Sekolah diliburkan dimulai dari tanggal 16 Maret s.d 29 Maret 2020, tanggal 30 Maret 2020 sekolah kembali dilaksanakan.
3. Acara Rally ditunda.
4. Kegiatan Pengajian (BKMT) dibatalkan.
5. Hiburan (Timezone,pameran dll) dicabut izinnya.
6. Tabligh Akbar dibatalkan.
7. Launching Maskapai dibatalkan
8. Jam besuk dibatasi.
9. Aula Ex-MTQ disterilkan untuk dijadikan ruang isolasi.
10. Semua kegiatan dinas ke daerah terjangkit maupun masyarakat yang berkunjung ke daerah terjangkit dimohon untuk melaporkan ke hotline Dinkes 085273835634.
11. Finger Print ditiadakan alternatifnya menggunakan absen manual terhitung tanggal 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
12. Dibentuk Satgas dan juru bicara (Kadis Kesehatan) untuk menanggapi Wabah Covid-19).
13. Upacara ditiadakan.
14. Dimohon untuk perhubungan untuk mengawasi transportasi pada titik-titik tertentu.
15. Himbauan kepada transportasi (Contoh:Travel) untuk diantisipasi.
16. Kegiatan Paripurna tanggal 30 Maret 2020 tetap dilaksanakan.
17. Dimohon masyarakat untuk melaporkan keluarga nya dengan sadar jika mengunjungi daerah terjangkit kepada Dinas Kesehatan (Hotline).
18. Dimohon kepada Kadis Kesehatan untuk membuat list untuk kebutuhan kesehatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Wabah.
19. Kegiatan kunjungan ke daerah terjangkit ditunda untuk sementara waktu
Reporter: Adhe