PDAM Bungo Diduga Pakai Listrik Ilegal, PLN Tuntut Ganti Rugi 400 Juta

BUNGO, DELIKJAMBI – Kisruh antara Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Pancuran Telago Bungk dengan PLN UP3 Muara Bungo terus berlanjut, sebelumnya listrik PDAM Bungo beberapa kali diputuskan oleh PLN karena tunggakan hingga 1 milyar lebih. Kali ini, PDAM Bungo diduga melakukan pemakaian arus listrik ilegal, sehingga dituntut uang ganti rugi oleh PLN sebesar 400 juta.

Persoalan ini dibenarka oleh Manajer PLN UP3 Muara Bungo, Ridwan Adam. Ia mengatakan persoalan ini sudah disampaikan pada Pemerintah Kabupaten Bungo dan juga Kejaksaan Negeri Bungo untuk mencari jalan penyelesaian.

“Kita sudah berupaya baik, sudah kita sampaikan pada Pak Bupati, dan Pak Sekda. Tapi Direktur PDAM Pancuran Telago masih tidak mau mengakuinya,” ucap Ridwan Adam, Rabu (31/7).

Menurut Ridwan Adam, pencurian arus ini dilakukan di PDAM yang berada di Dusun Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal. Saat ini, pihak PLN masih memberikan waktu pada PDAM untuk menyelesaikannya.

“Pada meteran tersebut ada tiga kabel, satu kabel penghitung daya sengaja dilepas. Jadi dari tiga meteran hanya dua yang penghitungan daya berjalan,” kata Ridwan Adam.

Adanya dugaan pencurian arus listrik ini PDAM Muara Bungo dituntut harus membayar sebanyak Rp400 juta. Pembayaran meliput biaya selama pelepasan kabel meteran dan juga denda.

“Kabel dilepas sejak September sampai Februari. Jadi selama lima bulan ada penghitungan denda sesuai dengan rumus aplikasi PLN sebanyak Rp400 juta,” Ridwan Adam menjelaskan.

Ia mengatakan jika pihak PDAM tetap tidak mau membayar, maka pihak PLN Bungo tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan membawa perkara ini ke pihak kepolisian atas laporan tindak pidana.

“Kami memiliki bukti. Dan pada saat penemuan kami juga bersama pihak kepolisian sesuai dengan SOP. Karena pihak PDAM masih terus mengelak, maka kami meminta bantuan Kejaksaan Negeri,” kata Ridwan Adam.

(ADHE)