Oknum Satpam Maybank Bungo Halangi Tugas Wartawan

BUNGO, delikjambi.com — Perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat beberapa jurnalis Bungo hendak melakukan peliputan keluhan nasabah di Maybank Cabang Bungo, selasa (16/11/2021).

Perbuatan menghalang-halangi wartawan dilakukan oleh oknum satpam Maybank cabang Bungo, dengan cara melarang para wartawan untuk masuk dan melakukan peliputan dugaan penipuan yang dialami JS dan ET yang merupakan nasabah Investasi Reksa Dana Maybank cabang Bungo.

“Benar, saya dan beberapa rekan jurnalis online, Media Cetak, dan Televisi mendapatkan pengalangan saat kami hendak melakukan peliputan di Maybank cabang Bungo,” ucap Khairul.

Dikatakan Khairul, tindakan menghalang-halangi yang dilakukan berpa tidak diperbolehkannya wartawan untuk mengambil foto dan vidio diarea kantor cabang Maybank Bungo. 

“Kami sempat bersitegang disaat kami dihalangi melakukan peliputan, padahal prosedur yang mereka minta seperi kartu identitas Pers sudah kami berikan, tapi masih saja kami tidam boleh melakikan peliputan,” ujarnya.

Menurut Kahirul, oknum petugas satpam MyBank Bungo telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,”ujarnya.

Sementara Oknum Satpam Maybank Cabang Bungo berinisial TO mengatakan bahwa pihaknya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu.  “Aturan kami jelas, diarea Maybank tidak boleh melakukan pengambilan foto dan vidio, sekalipun itu wartawan,” ungkapnga.

Menyikapi wartawan mendapatkan tindakan intimidasi oleh oknum satpam Maybank cabang Bungo, Ketua Persatuan Wartawan Bungo (PWB) Azroni saat menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Seharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan motto bank tersebut, bukan dengan cara menghalang-halangi peliputan oleh jurnalis,” ucapnya.

Lanjut Azroni, Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus menghalangi tugas wartawan untuk melakukan peliputan. Terkecuali jelas bahwa jurnalis berusaha mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank.

“Dan kita jurnalis sudah jelas menjalankan tugas sesuai kode etik dengan meminta izin terlebih dahulu dan menunjukan indentitas jelas. Dengan kejadian ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

 

Rep: Adhe