Kuala Tungkal, delikjambi.com – Jajaran SatRes Narkoba Polres Tanjab Barat, berhasil bekuk dua orang kurir narkoba asal Pulau Jawa. Penangkapan dua orang kurir narkoba berinisial FB (24) tahun asal dusun Gagasan Rt.002 .Rw.011. Kecamatan Bangsal Sari Jember Jawa Timur. Serta KDA (24) warga KP Ciater. Rt.002 Rw.003. Kel.Lengkong Karya. Kecamatan Serpong. Diringkus saat akan transit dari Batam menuju Lampung.
Berdasarkan kronologisnya, dua orang kurir ini dibekuk saat akan transit di loket PO. Hikmah Sugeng Mujayen Jalan Merdeka. Pada hari Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 17.25 WIB. Lantaran selalu berbelit belit memberikan keterangan saat ditanya warga, akan ke mana tujuannya. Sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan warga dan melaporkannya ke kepolisian.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH ,SIK ,MH. Saat menggelar press rilis, di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (19/12/2023). Menurut Kapolres, tersangka FB ini berangkat dari Jawa Timur menuju Batam. Kemudian transit menggunakan speed boat menuju Kuala Tungkal dan telah ditunggu oleh KDA di Pelabuhan LLASDP. Dari Batam ini tersangka FB ini bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui persis namanya. Kemudian disuruh membawa tas ransel yang telah tergembok untuk dibawa ke Lampung.
“Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan warga, yang curiga dengan tersangka. Kita turunkan anggota kita untuk interogasi secara terpisah. Namun saat akan ditanya siapa pemilik tas ransel tersebut, tersangka memberikan keterangan berbelit. Sehingga kita bawa ke kantor dan kita suruh tersangka ini untuk membukanya,”ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebut. Dari tangan dua tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 3000 gram, ekstasi empat butir. Serta yang tunai sebesar Rp.560.000 dan Rp. 417.000 dari masing masing tersangka dan dua unit HP merek OPPO.
“Narkoba jenis sabu ini dikemas dalam dua bungkus plastik teh cina berwarna merah. Masing masing seberat 1000 gram. Kemudian ada dalam satu Bungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan berat 1000 gram. Kemudian satu buah plastik bening berisi empat butir ekstasi dengan berat 1,12 gram,”jelasnya.
Kapolres menyebut, dari tahun 2012 lalu hingga saat ini. Pihaknya telah berhasil mengungkap dana menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar sebanyak dua kali.
“Untuk tersangka ini, kita akan jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 JO Pasal 132 Ayat (1) UUD RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman seumur hidup,”pungkas Kapolres.
*Reza